Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Sadap Prabowo

Fokus, Hukum, Nasional6 Dilihat

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh politik. Penetapan itu diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Berstatus tersangka setelah gelar perkara

Suhermanto menyebut penyidik telah menggelar perkara dan menyimpulkan unsur melawan hukum “terpenuhi” pada diri Slamet. Sebelumnya, polisi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Dugaan penyadapan itu disebut berlangsung sejak 2025.

Peran sebagai Dewan Pembina

Menurut polisi, Slamet berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada 2010 hingga 2019. Slamet sebelumnya juga dikenal sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri.

Suhermanto menjelaskan, hingga kini Kabag Monitoring yang berinisial EH dan AS harus mengantongi izin dari Slamet bila hendak melakukan provisioning atau penyadapan. Kedua nama itu merujuk pada Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta.

Izin hapus jejak sadap

Peran Slamet dinilai makin krusial pada awal Oktober 2026. Saat itu, Ahrie diduga meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. Slamet disebut menyetujui permintaan itu, sehingga file hasil sadap selama ini dihapus. Penghapusan data elektronik inilah yang masuk dalam sangkaan, selain penyadapan ilegal dan akses ilegal.

Penahanan dan langkah lanjutan

Tiga tersangka lainnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Jawa Pos melaporkan Listyo Sigit dan dua jenderal lain resmi ditahan di sana. Slamet, berbeda dari mereka, belum ditahan. Okezone memberitakan Slamet tidak ditahan karena alasan kesehatan. Informasi sebelumnya menyebut tiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri, sehingga lokasi penahanan perlu dikonfirmasi ke Polri.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini. Tim itu dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Asep Safrudin. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pembentukan tim sebagai respons proaktif institusi atas perhatian publik.

Dampak di pemerintahan

Perkembangan kasus ikut berimbas pada jabatan Listyo. Presiden Prabowo memberhentikan Listyo dari posisi Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026). Sebelumnya, Istana menyatakan tengah memproses pemberhentian itu.

Hal yang belum terjawab

Polisi belum menjelaskan tujuan penyadapan maupun siapa pemberi perintah tertinggi. Pernyataan hukum dari para tersangka juga belum ditemukan dalam pemberitaan yang ditelaah. Seluruh tersangka dilindungi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

#SlametUliandi #PenyadapanPresiden #ListyoSigit #Bareskrim #Polri #PrabowoSubianto #TersangkaBaru #KasusPenyadapan #BeritaHukum #Jakarta