Yusril Ungkap Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri

Fokus, Hukum, Nasional29 Dilihat

Jakarta – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan ilegal. Informasi itu, kata Yusril, datang dari laporan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Pernyataan tersebut disampaikan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Presiden menerima laporan penting

Yusril menjelaskan Presiden selalu menerima laporan atas persoalan penting dari para pembantunya. Menurutnya, para menteri akan melapor kepada kepala negara untuk hal hal yang tergolong penting, sedangkan urusan kecil diselesaikan sendiri. “Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujarnya.

Suyudi menjabat Kapolri sejak dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara pada 1 Oktober 2026. Ia menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kini Listyo yang menjabat Kepala Staf Kepresidenan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dinilai masalah serius negara

Yusril menilai penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara sederhana. Ia menyebut para menteri juga ikut disadap, dan hingga kini belum diketahui tujuan penyadapan itu. Menurutnya, kasus ini merupakan masalah serius bagi sebuah negara.

Pemerintah berencana mengevaluasi tata kelola penyadapan. Yusril menyebut evaluasi akan dikoordinasikan dengan Menko Polkam Dudung Abdurachman dan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Alasannya, banyak lembaga negara yang punya kewenangan dan perangkat menyadap secara sah dengan prosedur tertentu.

Bukan perkara makar

Yusril juga menjawab pertanyaan soal kemungkinan kasus ini masuk kategori makar. Ia memastikan pasal yang dipakai sejauh ini hanya terkait penyadapan dan intersepsi, baik di KUHP maupun UU ITE. Tidak ada pasal makar yang digunakan, dan ia menyebut belum ada indikasi ke arah sana.

Menurut Yusril, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Bukti itu meliputi keterangan saksi serta ponsel dan alat penyadap yang disita. Soal materi sadapan dan kepentingannya, ia meminta publik bersabar menunggu penjelasan Mabes Polri.

Pasal yang disangkakan

Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin merinci tiga jerat hukum. Pasal 258 KUHP tentang perekaman transmisi elektronik nonpublik diancam 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal sistem elektronik diancam 6 tahun, dan UU ITE diancam hingga 8 tahun. Selain Presiden, target dugaan penyadapan mencakup tokoh politik, jurnalis, dan pengusaha.

Hal yang belum terjawab

Penyidik belum memaparkan peran masing masing tersangka maupun motif penyadapan. Asep menyebut perkara ini masih di tahap awal. Hingga naskah ini disusun, belum ada tanggapan langsung Listyo Sigit di pemberitaan yang ditelaah. Para tersangka dilindungi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan.

#YusrilIhzaMahendra #PrabowoSubianto #PenyadapanPresiden #ListyoSigit #KapolriSuyudi #Bareskrim #BSSN #Polri #BeritaHukum #Jakarta