Adik Eks Kepala BNPB Tersangka Korupsi Dana Darurat Bencana Rp148 Miliar

Fokus, Hukum, Nasional130 Dilihat

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) atau dana darurat kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), anggaran yang sejatinya diperuntukkan menolong korban berbagai bencana besar di Tanah Air, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatra.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026, bahwa dana darurat tersebut merupakan cadangan anggaran yang semestinya dicairkan cepat saat situasi bencana mendesak. Namun penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sebagian dana ini justru disalahgunakan lewat dua klaster modus berbeda.

Klaster pertama menyoal dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga adik kandung mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto. KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang ditunjuk langsung tanpa mekanisme lelang terafiliasi dengan Bima, dengan total nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar. Uang hasil pengadaan tersebut diduga dimanfaatkan Bima untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli saham perusahaan lain senilai Rp30,9 miliar.

Klaster kedua mengarah pada dugaan suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor pengadaan kepada pejabat internal BNPB. Taufik mengungkap salah satu tersangka berinisial GER diduga menyerahkan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Selain menerima uang tunai, Gabriel turut diduga menerima sejumlah barang dari vendor terkait.

KPK secara keseluruhan telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini dan langsung menahan seluruhnya pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihak yang diminta pertanggungjawaban hukum adalah subjek yang terbukti atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa membedakan status maupun relasi kekeluargaan dengan pejabat tinggi lembaga tersebut.

Terungkapnya kasus ini turut menjadi sorotan khusus mengingat skema reshuffle kepemimpinan BNPB yang berlangsung belakangan dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap proses pengusutan tuntas kasus penyelewengan dana bencana ini. Skandal penyalahgunaan dana darurat kebencanaan ini menambah daftar panjang persoalan integritas di lembaga negara, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran kemanusiaan yang seharusnya menjadi garda terdepan membantu korban bencana, bukan ladang keuntungan segelintir pihak.

#KorupsiBNPB #DanaSiapPakai #BimaSetiawan #Suharyanto #KPK #KarhutlaDanGempaNTT #GabrielPurwakaSigit #DanaKebencanaan #TersangkaKPK #BeritaHukum