JAKARTA – Struktur lembaga penasihat di sekitar Presiden Prabowo Subianto kini tercatat semakin gemuk menyusul pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara Jakarta pada Jumat (2/10/2026). Pelantikan ini melengkapi barisan penasihat kepresidenan yang sebelumnya telah diisi oleh sepuluh Penasihat Khusus Presiden dan tujuh Utusan Khusus Presiden sehingga total jajaran yang mengelilingi Prabowo mencapai sekitar 43 pejabat non kementerian.
Pengangkatan Wantimpres dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara. Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dipercaya memimpin lembaga ini sebagai Ketua merangkap anggota didampingi eks Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua serta Muhammad Qodari yang menduduki posisi Sekretaris. Komposisi keanggotaan terbilang beragam mulai dari tokoh agama lintas keyakinan politisi senior pengusaha mantan pejabat tinggi negara hingga akademisi. Beberapa nama yang menyita perhatian publik antara lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mantan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf pengusaha Chairul Tanjung ulama Quraish Shihab serta akademisi yang dikenal kritis Rocky Gerung.
Dari sisi pembiayaan hak keuangan para anggota Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken pada 27 Maret 2026. Beleid tersebut menetapkan setiap ketua maupun anggota berhak menerima penghasilan sebesar Rp76,5 juta per bulan atau mencapai hampir Rp918 juta per tahun untuk setiap orang sebelum dipotong pajak penghasilan. Jika ditotal keseluruhan 26 anggota maka beban anggaran negara untuk pos gaji lembaga ini saja mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulannya. Selain hak keuangan para anggota turut memperoleh fasilitas yang disetarakan dengan menteri negara dengan sumber pembiayaan berasal dari APBN melalui anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Komponen anggaran serupa juga berlaku bagi jajaran Penasihat dan Utusan Khusus Presiden yang lebih dahulu dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Masing-masing pejabat di dua kelompok ini menerima hak keuangan senilai Rp18.648.000 setiap bulan yang terdiri dari gaji pokok setara menteri sebesar Rp5,04 juta ditambah tunjangan jabatan Rp13,608 juta. Dengan sepuluh Penasihat Khusus dan tujuh Utusan Khusus yang kini aktif maka total anggaran bulanan untuk kedua kelompok ini diperkirakan mencapai sekitar Rp317 juta.
Bila digabungkan dengan pos Wantimpres keseluruhan beban anggaran bulanan untuk 43 pejabat penasihat kepresidenan ini ditaksir tembus lebih dari Rp2,3 miliar. Sejumlah kalangan menyoroti besarnya jumlah personel dan anggaran yang dialokasikan untuk lingkaran penasihat ini terlebih ada pula rangkap jabatan seperti Luhut Binsar Pandjaitan yang tercatat menjabat Penasihat Khusus Presiden sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Fenomena ini dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran negara yang kerap digaungkan pemerintah sendiri. Terlepas dari kritik tersebut Ketua Wantimpres Pratikno menegaskan keberadaan lembaga ini dimaksudkan untuk memaksimalkan keberagaman rekam jejak para tokoh nasional guna memperkaya pertimbangan yang disampaikan kepada presiden dalam pengambilan kebijakan strategis.
#Wantimpres #PenasihatKhusus #UtusanKhusus #PrabowoSubianto #Pratikno #RockyGerung #IstanaNegara #AnggaranNegara #KabinetMerahPutih #KeppresWantimpres






