Kemenimipas Copot Lima Pejabat Buntut Sel Mewah Lapas Cibinong

Fokus, Hukum, Nasional167 Dilihat

BOGOR — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil menyusul temuan mengejutkan Ombudsman Republik Indonesia soal keberadaan kluster hunian mewah yang diduga digunakan oleh narapidana di lingkungan lapas tersebut.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengumumkan penonaktifan tersebut dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Sabtu, 26 September 2026. Kelima pejabat yang dicopot sementara adalah Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas I Gusti Bagus Widya Putra, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Yhosep Jhon Ferry, serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto. Rudi menegaskan seluruh nama tersebut diduga bertanggung jawab atas kondisi yang terungkap dari hasil pemeriksaan lapangan Ombudsman.

Temuan awal Ombudsman mengungkap lebih dari 10 unit bangunan terpisah di kawasan belakang Lapas Cibinong yang dilengkapi fasilitas layaknya hunian mewah, mencakup ruang tamu, kamar tidur, dapur lengkap, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. Tim Ombudsman bahkan sempat menemukan kulkas berisi minuman beralkohol di salah satu bangunan tersebut. Ironisnya, jumlah rumah berfasilitas khusus itu disebut-sebut melebihi jumlah pejabat struktural lapas itu sendiri, sementara sejumlah kendaraan mewah seperti Alphard dan Fortuner turut terparkir di kawasan tersebut, meski belakangan dilaporkan sudah tidak lagi terlihat.

Proses investigasi Ombudsman sendiri sempat diwarnai ketegangan, ketika tim inspeksi mendapat hambatan dan upaya penghalangan dari pihak lapas, bahkan sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas Ombudsman dan penjaga lapas. Pihak lapas berdalih fasilitas tersebut sejatinya diperuntukkan bagi staf, dengan narapidana hanya diperbantukan untuk tugas kebersihan, meski dugaan pembangunan lapangan golf mini di area yang sama turut mencuat ke publik.

Rudi menegaskan bahwa Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan mengingat posisinya yang membidangi langsung urusan barang dan fasilitas di lingkungan lapas. Ia menambahkan bahwa penonaktifan ini belum menjadi kesimpulan akhir soal ada tidaknya pelanggaran, melainkan langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, sekaligus menelusuri asal-usul barang mewah tersebut serta alasan penggunaannya di lingkungan pemasyarakatan.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap praktik fasilitas istimewa di sejumlah lembaga pemasyarakatan Indonesia, yang kerap muncul ke permukaan namun jarang diikuti pembenahan tata kelola secara menyeluruh dan berkelanjutan di berbagai lapas maupun rumah tahanan lain di Tanah Air.

#KlasterMewahLapas #LapasCibinong #Kemenimipas #OmbudsmanRI #RudiSetiawan #SkandalLapas #PenonaktifanPejabat #PemasyarakatanIndonesia #TataKelolaLapas #BeritaHukum