DPR Rampungkan 13 Kategori Kejahatan Sasaran Perampasan Aset

Fokus, Hukum, Nasional541 Dilihat

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana memasuki tahap krusial, setelah Komisi III DPR RI merampungkan daftar 13 jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan harta kekayaan hasil kejahatan. Perkembangan ini diungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman lewat keterangan resmi, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan daftar tersebut merupakan hasil kajian mendalam terhadap berbagai masukan pakar hukum, sekaligus perbandingan dengan regulasi perampasan aset yang berlaku di berbagai negara. Ia menegaskan proses riset ini dilakukan untuk memastikan cakupan ruang lingkup RUU benar-benar terukur dan tidak asal menyasar sembarang jenis kejahatan.

Adapun ketiga belas kategori tindak pidana yang masuk dalam daftar meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Selain itu, cakupan turut merambah sektor sumber daya alam dan lingkungan, mencakup kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, serta kelautan dan perikanan. Di ranah ekonomi dan keuangan, daftar tersebut turut memuat tindak pidana perpajakan, perbankan, dan perasuransian, ditutup dengan kejahatan perdagangan orang sebagai kategori terakhir.

Habiburokhman menerangkan bahwa pemilihan jenis kejahatan ini didasarkan pada kriteria tertentu, yakni tindak pidana yang bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian luas bagi negara maupun masyarakat, atau tergolong kejahatan serius berdampak ekonomi signifikan terhadap publik. Dengan kriteria tersebut, mekanisme perampasan aset diharapkan tidak diterapkan secara serampangan, melainkan benar-benar diarahkan mengejar hasil kejahatan atau aset terkait tindak pidana berat.

Dalam proses penyusunannya, Komisi III turut mempelajari penerapan kebijakan serupa di berbagai negara sebagai bahan perbandingan. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang menerapkan perampasan aset pada kasus narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi, sementara Australia dan Inggris memberlakukannya untuk kejahatan serius yang ditangani pengadilan tingkat tinggi. Thailand disebut membatasi penerapannya pada kejahatan serius tertentu seperti narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, hingga pendanaan terorisme, sementara sejumlah negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda turut menerapkan bentuk kebijakan serupa dengan variasi masing-masing.

Salah satu fokus kajian penting Komisi III adalah soal penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, atau dikenal dengan istilah non-conviction based forfeiture. Sebagian pakar hukum yang dimintai masukan menyampaikan perlunya pembatasan jenis tindak pidana yang masuk ruang lingkup mekanisme ini, mengingat perampasan tanpa vonis pengadilan berpotensi menimbulkan perdebatan hukum tersendiri.

Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III agar RUU Perampasan Aset dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa masukan masyarakat maupun kalangan ahli akan terus menjadi rujukan utama, guna memastikan produk legislasi ini benar-benar partisipatif, komprehensif, dan sejalan dengan kepentingan bangsa serta negara.

#RUUPerampasanAset #Habiburokhman #KomisiIIIDPR #13TindakPidana #PemberantasanKorupsi #NCB #HukumIndonesia #DPRRI #PerdaganganOrang #BeritaPolitik