JAKARTA — Perkara dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir, menyusul temuan mengejutkan berupa brankas tersembunyi berisi emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di sebuah rumah mewah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan digelar tim gabungan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 8 hingga dini hari 9 Juli 2026, terkait tiga perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga memicu pemadaman listrik, korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Di rumah kawasan Parahyangan Golf II tersebut, penyidik menemukan brankas tersembunyi di balik dinding berisi tujuh koper. Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkap isinya berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta, dengan estimasi nilai total mencapai sekitar Rp476 miliar.
Berbekal temuan tersebut, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengumumkan langsung penahanan Febrie selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Selain Febrie, penyidik turut menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan Don Ritto sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang sama.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Febrie sempat memberikan tanggapan singkat namun enggan menjelaskan gamblang asal-usul maupun kepemilikan emas tersebut. Ia meminta agar pertanyaan soal barang bukti itu ditujukan langsung kepada penyidik Kejaksaan Agung, dengan dalih penyidiklah yang mengetahui pemilik sebenarnya dan peruntukan barang tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Febrie kemudian melayangkan gugatan praperadilan yang mempersoalkan keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan di rumah Sentul tersebut. Dalam sidang praperadilan Selasa, 18 Agustus 2026, tim kuasa hukum menilai penyidik belum menguraikan secara jelas tindak pidana asal yang menjadi dasar sangkaan pencucian uang, sekaligus meminta majelis hakim memerintahkan pengembalian barang-barang pribadi keluarga yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan perkara.
Merespons berbagai sorotan publik, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa identitas pemilik sah emas dan uang tunai tersebut, berikut asal-usulnya, akan diungkap sepenuhnya dalam persidangan. Ia menyebut penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen, bukti elektronik, dan keterangan saksi, guna memperjelas rangkaian fakta hukum sebelum perkara ini bergulir ke meja hijau.
Kasus ini menjadi sorotan luas lantaran melibatkan sosok yang sebelumnya justru dikenal sebagai penegak hukum garda depan dalam penanganan berbagai perkara korupsi besar di Indonesia, sehingga publik kini menanti kejelasan menyeluruh soal asal-usul kekayaan yang ditemukan tersembunyi di kediamannya.
#FebrieAdriansyah #TPPU #KejaksaanAgung #Emas74Kg #KasusKorupsi #JampidsusKejagung #PraperadilanFebrie #KortastipidkorPolri #HukumIndonesia #BeritaKorupsi






