BANDUNG — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, mendapat pemotongan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Kabar tersebut diungkap Kepala Bidang Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin, 17 Agustus 2026.
Noel yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin memperoleh pengurangan hukuman selama satu bulan. Ia menjadi satu dari 331 narapidana kasus korupsi di wilayah Jawa Barat yang mendapatkan hak yang sama pada momentum kemerdekaan tahun ini, meski besaran pemotongan yang diterima masing-masing narapidana berbeda-beda sesuai penilaian tim pemasyarakatan.
Secara keseluruhan, Ishadi menjelaskan bahwa Noel merupakan bagian dari total 20.500 narapidana di Jawa Barat yang menerima remisi pada peringatan kemerdekaan tahun ini. Rinciannya, sebanyak 20.500 orang memperoleh Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa hukuman, sementara 346 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II yang membuat mereka langsung bebas usai potongan masa pidana tersebut diberlakukan. Ishadi menyebut ada satu narapidana asal Lapas Sukamiskin yang sejatinya berhak langsung bebas melalui skema ini, namun belum dapat menghirup udara bebas karena masih harus menjalani hukuman subsider tambahan.
Noel sendiri dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 4 Juni 2026, terkait perkara gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain hukuman badan, majelis hakim turut menjatuhkan denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp3,4 miliar. Vonis tersebut sejatinya lebih ringan dibanding tuntutan awal jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta hukuman lima tahun penjara. Noel diketahui menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Pemberian remisi kepada ratusan narapidana kasus korupsi ini menjadi bagian dari tradisi tahunan pemerintah dalam memperingati hari kemerdekaan, di mana ribuan warga binaan di berbagai daerah turut menerima pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, dengan besaran remisi yang bervariasi tergantung catatan dan penilaian masing-masing individu selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
#ImmanuelEbenezer #NoelEbenezer #RemisiHUTRI #KoruptorDapatRemisi #LapasSukamiskin #DitjenPas #KorupsiSertifikasiK3 #EksWamenaker #HUTRI81 #BeritaHukum






