Ketegangan Fiskal Pusat dan Daerah Memuncak di Usia Kemerdekaan Ke-81

Ekonomi, Fokus, Hukum, Nasional269 Dilihat

JAKARTA — Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, relasi antara pemerintah pusat dan daerah justru menghadapi ujian berat akibat pemangkasan anggaran transfer yang berlangsung dua tahun berturut-turut. Alih-alih semakin erat, hubungan kedua level pemerintahan ini dinilai kian renggang seiring menyempitnya ruang gerak fiskal daerah.

Persoalan bermula dari kebijakan efisiensi besar-besaran yang mulai berlaku sejak Januari 2025 lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dampaknya terasa nyata pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026, yang dipangkas menjadi Rp693 triliun, anjlok sekitar Rp226,9 triliun atau 24,6 persen dibanding alokasi 2025 senilai Rp919,87 triliun. Berdasarkan Nota Keuangan pemerintah yang disampaikan 15 Agustus lalu, tren pemangkasan bahkan berlanjut dalam Rancangan APBN 2027, meski dengan besaran yang sedikit menurun menjadi sekitar Rp184 triliun.

Sejumlah kepala daerah tak tinggal diam menghadapi tekanan ini. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjadi salah satu suara paling lantang, mengungkapkan bahwa alokasi TKD wilayahnya merosot dari sekitar Rp10 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp6,7 triliun tahun ini. Kondisi tersebut membuat pemerintah provinsinya nyaris tidak sanggup membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun, sehingga terpaksa memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS dan PPPK sebesar 10 persen. Setidaknya 18 gubernur, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf, tercatat pernah menyampaikan keberatan serupa langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dampak pemangkasan turut dirasakan hingga tingkat kabupaten. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman melaporkan daerahnya kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp4 triliun, membuat APBD merosot dari Rp9,8 triliun menjadi Rp5,1 triliun. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, mengungkapkan total pengurangan dana transfer ke wilayahnya mencapai lebih dari Rp11 triliun, dengan mayoritas kabupaten dan kota di provinsi tersebut masih menggantungkan sekitar 85 persen pendapatannya pada transfer pusat.

Ketegangan ini bahkan sempat memicu gejolak sosial di lapangan. Di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, kesalahpahaman terkait pemangkasan Dana Desa sebesar 58,03 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 sempat memicu kerusuhan, sebelum akhirnya berhasil diredam lewat rapat koordinasi yang dipimpin pejabat setempat.

Pengamat otonomi daerah Djohermansyah Djohan menilai kondisi ini sebagai peringatan serius, mendesak agar alokasi TKD 2027 dikembalikan mendekati level APBN 2025 senilai sekitar Rp919 triliun. Ia menegaskan bahwa keutuhan negara kesatuan tidak cukup dijaga lewat slogan persatuan semata, melainkan harus dirawat lewat keadilan fiskal, keadilan pelayanan, dan keadilan pembangunan bagi seluruh daerah di Indonesia.

#TransferKeDaerah #KrisisFiskalDaerah #TKD2026 #SherlyTjoanda #KementerianKeuangan #OtonomiDaerah #APBD #GajiPPPK #DanaDesa #BeritaEkonomi