JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengklaim penghasilan pengemudi ojek online mengalami lonjakan signifikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang mengubah skema pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikator transportasi daring. Klaim tersebut disampaikan Prabowo dalam Pidato Kenegaraan memperingati HUT Kemerdekaan RI di hadapan DPR/MPR, Jumat, 14 Agustus 2026.
Prabowo menjelaskan bahwa sebelum aturan tersebut berlaku, pengemudi ojek online hanya menerima 80 persen dari total tarif perjalanan, sementara sisanya 20 persen menjadi bagian perusahaan aplikator. Melalui regulasi baru, porsi yang diterima pengemudi kini naik menjadi 92 persen. Ia menegaskan perubahan skema tersebut lahir atas rekomendasi pemerintah, meski memilih tidak menyebutnya sebagai bentuk intervensi langsung terhadap mekanisme bisnis platform digital.
Lebih jauh, Prabowo mengungkapkan bahwa dampak kebijakan ini di lapangan bahkan melampaui ekspektasi awal. Berdasarkan laporan yang ia terima langsung dari para mitra pengemudi, banyak di antara mereka mengaku penghasilan hariannya melonjak dua kali lipat, bahkan sebagian mengaku mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat dibanding sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Menanggapi pernyataan kepala negara, Ketua Umum asosiasi pengemudi ojek online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyambut positif klaim tersebut. Ia menilai pengakuan Presiden menjadi bukti nyata bahwa kebijakan pemerintah kini benar-benar berdampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat kelas bawah, khususnya para pengemudi transportasi berbasis aplikasi. Igun menekankan bahwa esensi kebijakan ini bukan sekadar perubahan angka pembagian komisi dari 80 persen menjadi 92 persen, melainkan lahirnya kepastian hukum yang mengakui hak ekonomi pengemudi sebagai sesuatu yang wajib dilindungi negara.
Igun turut menyampaikan bahwa tuntutan perubahan skema komisi tersebut sejatinya telah disuarakan komunitas mitra pengemudi sejak satu hingga dua tahun terakhir, sehingga terbitnya Perpres 27/2026 dianggap sebagai jawaban atas aspirasi yang telah lama diperjuangkan. Menurutnya, kehadiran regulasi ini memberikan payung hukum dan kerangka kebijakan yang jauh lebih tegas dalam melindungi kepentingan ekonomi para pengemudi.
Ia turut menyebut langkah Presiden Prabowo sebagai strategi yang berani, karena pemerintah dinilai tidak lagi sekadar berperan sebagai regulator pasif yang mengawasi dari kejauhan, melainkan mulai turun tangan aktif memastikan keseimbangan kepentingan dalam ekosistem transportasi berbasis daring antara pengemudi dan perusahaan penyedia platform.
Kebijakan penyesuaian skema komisi ojek online ini menambah daftar langkah pemerintah dalam merespons keluhan panjang para pengemudi transportasi daring soal pembagian pendapatan yang selama ini dinilai kurang berimbang, sekaligus menjadi salah satu poin yang disoroti dalam laporan kinerja pemerintah menjelang penyusunan Rancangan APBN 2027.
#OjekOnline #PrabowoSubianto #PerpresOjol #GardaIndonesia #UpahOjol #EkonomiKerakyatan #TransportasiOnline #PidatoKenegaraan #KebijakanPemerintah #BeritaEkonomi






