Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menyatu dengan pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Putusan bernomor 40/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan pada Kamis (30/7/2026) dan menjadi respons atas gugatan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa program pembagian makanan bergizi dalam bentuk apa pun harus dikeluarkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Ia menyatakan program tersebut tidak lagi dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pemohon, antara lain Yayasan Taman Belajar Nusantara yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman, tiga mahasiswa yaitu Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundhi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andhita, serta seorang guru honorer bernama Sa’ed. Mereka mempersoalkan ketentuan yang memasukkan MBG ke dalam komponen operasional pendidikan, yang dinilai berpotensi menggerus mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat UUD 1945.
MK dalam pertimbangannya menyebut alokasi 20 persen anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk peserta didik, tenaga pendidik, sarana prasarana, kurikulum, serta evaluasi pendidikan. Hakim Konstitusi Daniel Yusmid P Foekh menegaskan pemisahan anggaran tersebut diperlukan agar program MBG dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Meski memerintahkan pemisahan, MK tetap menyatakan MBG konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Pemerintah dan DPR diberi masa transisi hingga APBN 2028 untuk merealisasikan pemisahan tersebut, sehingga tahun 2027 menjadi tahun simulasi kebijakan.
Putusan ini disambut positif kalangan legislatif. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Keuangan dan Bappenas segera menindaklanjuti putusan tersebut. “Dengan putusan MK tentang MBG untuk tidak menggunakan anggaran pendidikan, itu butuh tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas. Karena ini masalah yang sangat teknokratik,” ujarnya. Ia juga menegaskan program strategis seperti MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda harus tetap diimplementasikan secara bertahap dengan tata kelola berbasis hukum.
Namun tidak semua pihak puas dengan tenggat waktu yang diberikan. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan (P2G), Ubaid, menyayangkan koreksi anggaran tidak berlaku langsung mulai APBN 2027. “Keputusan itu mungkin kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” katanya.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan kesiapan lembaganya melaksanakan putusan MK ini. Sebagai konteks, BGN sebelumnya mendapat alokasi APBN sebesar Rp335 triliun untuk tahun 2026.
Putusan ini juga akan berpengaruh pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang tengah disusun DPR. MK menegaskan pula bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi meski negara menghadapi keterbatasan fiskal, karena bersifat fundamental dan dilindungi konstitusi.
Dengan putusan ini publik menanti langkah konkret Kemenkeu dan Bappenas dalam menyusun peta jalan transisi anggaran, agar dua program besar negara ini yakni pendidikan dan gizi masyarakat sama sama berjalan tanpa saling menggerus hak konstitusional rakyat.
#MBG #AnggaranPendidikan #PutusanMK #MahkamahKonstitusi #APBN2028 #MakanBergiziGratis #PendidikanIndonesia #KebijakanPublik #BGN #DPRRI #MandatorySpending #EducationBudget #FreeSchoolMeals #IndonesiaPolicy #ConstitutionalCourt






