Bupati Pemalang OTT dan Staf KPK Ikut Jadi Tersangka: Bocorkan Informasi Perkara Demi Uang Rp1,2 Miliar

Fokus, Hukum, Nasional267 Dilihat

Jakarta – OTT ke-18 KPK sepanjang 2026 ini jauh lebih mengejutkan dari biasanya. Bukan hanya karena Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tertangkap — tetapi karena di balik operasi itu tersembunyi sebuah ironi yang mempermalukan lembaga antikorupsi itu sendiri: seorang staf administrasi KPK ikut dijadikan tersangka karena diduga memeras kepala daerah yang sedang dilidik.

Dua Klaster Korupsi dalam Satu OTT

KPK menetapkan empat tersangka dari OTT yang terjadi Rabu malam (29/7/2026) di Pemalang. Kasus terbagi menjadi dua klaster dugaan korupsi: klaster pertama adalah pemerasan yang dilakukan bupati, dan klaster kedua adalah pemerasan terhadap bupati yang melibatkan oknum internal KPK.

Keempat tersangka adalah AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030, GHA orang kepercayaan bupati, LBS pihak swasta, dan DIS staf administrasi KPK. Semua ditahan 20 hari pertama terhitung 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bupati Peras Anak Buah Sendiri Rp1,98 Miliar

Konstruksi perkara bermula dari penyelidikan tertutup KPK terkait dugaan suap jual-beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang. Di tengah penyelidikan itulah tim KPK menemukan fakta lain: AWI melalui GHA diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk keperluan pribadi. GHA berhasil mengumpulkan total Rp1,98 miliar.

Staf KPK Bocorkan Informasi Perkara ke Ayahnya

Inilah bagian paling mencengangkan dari OTT ini. Sebagian uang yang dikumpulkan GHA — sekitar Rp1,2 miliar — diduga diserahkan kepada LBS dengan klaim dapat membantu menyelesaikan perkara yang sedang menjadi perhatian KPK. LBS adalah ayah dari DIS, sang staf administrasi KPK.

KPK mengungkap bahwa staf DIS membocorkan informasi perkara kepada ayahnya untuk memeras Bupati Pemalang hingga Rp1,2 miliar. Dalam tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang, AWI dan GHA akhirnya menyepakati permintaan tersebut.

KPK: Zero Tolerance Termasuk untuk Oknum Internal

KPK menegaskan zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, meskipun dilakukan oleh oknum di dalam KPK sendiri. “Ini merupakan wujud komitmen KPK untuk menegakkan integritas,” tegas juru bicara KPK.

Pengamat Zuhri Saifudin menilai keberhasilan OTT ini menyisakan catatan pahit. “Sangat miris sekaligus tragis. Upaya sapu bersih bagi pemerintah daerah justru dinodai oleh oknum pegawai KPK yang terlibat hingga menjadi tersangka. Tragisnya lagi, ini baru ketahuan sekarang,” tegasnya.

OTT ke-18 dan 12 Kepala Daerah Tersandung di 2026

Dengan penangkapan Bupati Pemalang, jumlah kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang tersandung korupsi sepanjang 2026 kini mencapai 12 orang — angka yang mencerminkan masih maraknya korupsi di pemerintahan daerah.

Kasus ini seolah menjadi cermin pahit: ketika lembaga yang bertugas memberantas korupsi justru digerogoti dari dalam, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menjadi taruhan yang paling mahal.

#OTTPemalang #BupatiPemalang #AnomWidiyantoro #OknumKPK #SetyaBudiDias #PemerasanBupati #KPKOTTke18 #KorupsiDaerah #ZeroToleranceKPK #StafKPKTersangka #BudiPrasetyo #KorupsiInternal #AntikorupsiRI #12KepalaDaerah2026 #GoodGovernance