Jakarta – Di tengah tekanan lifting minyak nasional yang masih tertinggal dari target APBN, sebuah gerakan besar tengah berlangsung dari bawah. Puluhan ribu sumur minyak rakyat yang selama bertahun-tahun beroperasi di zona abu-abu kini secara bertahap masuk ke jalur legal — dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyebutnya sebagai kekuatan baru yang siap mengubah peta ketahanan energi Indonesia.
1.500 Barel Per Hari Sudah Mengalir
SKK Migas melaporkan produksi minyak dari sumur rakyat per Mei 2026 telah mencapai 1.500 barel per hari. Djoko Siswanto optimistis angka ini akan terus meningkat seiring percepatan legalisasi, sebagai bagian dari upaya mengejar target lifting minyak nasional sebesar 610 ribu barel per hari tahun ini.
“Insya Allah puluhan ribu sumur masyarakat akan mengalirkan minyaknya ke KKKS dan Pertamina secara bertahap,” kata Djoko dalam laporannya kepada pemerintah, Jumat (15/5/2026).
Gerakan Nasional dari Presiden hingga Kepala Desa
Djoko menyampaikan bahwa gelombang partisipasi ini bukan sekadar fenomena lokal. Seluruh elemen negara — dari Presiden, kepala daerah, TNI-Polri, hingga kepala desa — disebut mulai bergerak bersama mendukung penyaluran minyak rakyat ke Pertamina dan KKKS untuk diolah menjadi BBM. “Masyarakat bersama pemerintah pusat dan daerah, mulai dari Bapak Presiden hingga kepala desa, TNI-Polri, Kejaksaan, hingga seluruh elemen bangsa mulai bergerak bersama mendukung penyediaan energi nasional,” ujarnya.
Bank BUMN Masuk Ekosistem Minyak Rakyat
Yang membedakan gerakan ini dari sebelumnya adalah keterlibatan sistem keuangan formal. PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Bank Mandiri disebut telah menyatakan kesiapan memberikan dukungan pembiayaan bagi transaksi penjualan minyak dari sumur masyarakat — sinyal kuat bahwa tata kelola minyak rakyat kini bergerak menuju sistem yang transparan dan terintegrasi.
Permen ESDM No. 14/2025 Jadi Fondasi Hukum
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar legalisasi pengelolaan ribuan sumur minyak rakyat secara nasional. Legalisasi ini diproyeksikan mampu meningkatkan lifting minyak nasional sebesar 10.000 hingga 15.000 barel per hari.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara koperasi dan UMKM lokal dengan Pertamina EP sudah berlangsung sejak April 2026, melibatkan Koperasi Produsen Karya Energi Nusantara dari Kendal, PT Mataram Connection Nusantara, serta Koperasi Blora Migas Energi.
Polisi dan Militer Jadi Penjamin Ketertiban
Polda Sumatera Selatan telah menjalin koordinasi langsung dengan SKK Migas dalam forum strategis yang berlangsung 21 April 2026, membahas percepatan transformasi sumur minyak dari praktik ilegal menjadi legal dengan pendekatan yang tertib dan sesuai regulasi.
Di Aceh, Badan Pengelola Migas Aceh bersama Kementerian ESDM dan SKK Migas juga mempercepat legalisasi di Wilayah Kerja Aceh. “Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan standar keselamatan operasi, serta mengoptimalkan kontribusi produksi terhadap target nasional dan penerimaan daerah,” kata Satgas BPMA.
Djoko menutup laporannya dengan keyakinan penuh: “Bersama kita BISA. Lifting naik: BISA, BISA, BISA.”
#SumurMinyakRakyat #LegalisasiSumurMinyak #SKKMigas #DjokoSiswanto #LiftingNasional #KetahananEnergi #PermenESDM14 #BNIPertamina #BankMandiriEnergi #SwasembadaEnergi #MinyakRakyat #SumurIlegalJadiLegal #EnergiNasional #HuluMigas #TargetLifting610






