Jakarta – Pekik takbir bergema di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (7/7/2026). Hakim tunggal I Ketut Darpawan baru saja membacakan amar putusan yang menyatakan tiga tindakan aparat Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo: penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah secara hukum.
Putusan: Tiga Tindakan Polisi Dinyatakan Tidak Sah
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dalam sidang di PN Jakarta Selatan dengan termohon Polda Metro Jaya.
Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 tidak sah. Demikian pula penangkapan berdasarkan surat perintah tanggal 19 Juni 2026 dan penahanan berdasarkan surat perintah pada tanggal yang sama dinyatakan tidak sah.
Izin Dari PN Tangerang tapi Pelaksanaan Tidak Sesuai
Meski penyidik Polda Metro telah mengantongi surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, dalam pelaksanaannya tindakan penggeledahan tidak sesuai dengan aspek formil sebagaimana permintaan perizinan di awal.
“Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah,” tegas hakim Ketut dalam pertimbangannya.
Hakim menilai tidak terdapat bukti yang terungkap di persidangan bahwa Roy Suryo berupaya melarikan diri dari proses hukum sehingga harus dilakukan penangkapan.
Penahanan: Syarat Subjektif Tidak Terpenuhi
Soal penahanan, hakim menyatakan tindakan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif. Pertimbangannya, sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga 18 Juni 2026, penyidik tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan dan hanya menerapkan wajib lapor. Selama Roy Suryo mematuhi syarat wajib lapor, seharusnya tidak ada alasan untuk dilakukan penahanan.
Tapi Penyidikan Tetap Sah, Kasus Berlanjut
Kemenangan di praperadilan ini tidak berarti Roy Suryo bebas dari jeratan hukum. Hakim menegaskan putusan ini tidak membuat berkas penyidikan menjadi tidak sah secara keseluruhan. “Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah,” ujar hakim.
Polda Metro Jaya pun bergerak cepat menegaskan posisinya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyidikan terhadap Roy Suryo tetap berjalan dan berkas perkara akan tetap dilimpahkan ke kejaksaan. “Putusan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan,” tegasnya.
Roy Suryo: Ini Babak Baru Hukum Indonesia
Roy Suryo mengungkapkan rasa syukurnya usai persidangan. “Alhamdulillah, hari ini, Selasa 7 Juli 2026, adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia,” ucapnya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyambut putusan tersebut sebagai bentuk keadilan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. “Hakim telah menegakkan hukum acara secara benar. Ini bukan soal Roy Suryo menang, tapi soal prosedur hukum yang harus dipatuhi oleh siapa pun termasuk polisi,” ujar Refly.
Praperadilan Kedua Menanti
Selain permohonan praperadilan yang sudah diputus, Roy Suryo juga telah mengajukan permohonan praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang perdana praperadilan kedua tersebut dijadwalkan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kasus ini berakar dari tuduhan Roy Suryo yang mempertanyakan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, namun kini justru penyidik yang harus mempertanggungjawabkan prosedur penangkapannya di hadapan hakim.
#PraperadilanRoySuryo #RoySuryo #IjazahJokowi #PNJaksel #HakimKetutDarpawan #PoldaMetroJaya #CacatFormil #PenggeledahanTidakSah #HukumAcara #ReflyHarun #KasusIjazahPalsu #PraperadilanKedua #JusticeIndonesia #HukumIndonesia #PenegakanHukum






