Ribuan Siswa Keracunan Satu Anak Meninggal Tata Kelola MBG dan KDMP Harus Dievaluasi Total

Hukum, Nasional237 Dilihat

Jakarta – Dua program andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang lahir dengan niat mulia Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini menanggung deretan persoalan serius yang justru paling dirasakan oleh kelompok yang semestinya dilindungi: rakyat kecil dan anak-anak.

Ribuan Keracunan dalam Satu Tahun

Data Wikipedia Indonesia mencatat daftar panjang kasus dugaan keracunan massal dalam distribusi MBG sejak program ini berjalan: 780 korban di Mojokerto, 379 siswa di Sleman, 206 siswa di Wonogiri, 104 orang di Kulon Progo, 61 korban di Kalimantan Selatan dan daftarnya masih terus bertambah lintas provinsi, dari Banten, Salatiga, Lombok Timur, hingga Bengkulu.

Di Bengkulu, kasus yang paling mengguncang publik adalah kematian Muhammad Sultan Alfatih (8 tahun), siswa MIN 02 Bengkulu Utara, pada Februari 2026. Anak itu jatuh pingsan tak lama setelah mengonsumsi roti burger dari paket MBG, mengalami kejang di perjalanan menuju rumah sakit, menjalani operasi bedah saraf, dan meninggal 12 jam kemudian.

Pemerintah melalui BGN dan Polres Bengkulu Utara menegaskan hasil CT Scan menunjukkan pendarahan otak bukan keracunan dan uji laboratorium BPOM menyatakan seluruh sampel makanan negatif bakteri E. coli. “Fatih belum memakan menu MBG dari SPPG Giri Kencana ketika diketahui pingsan sebelum dibawa ke rumah sakit,” kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang.

Namun ahli toksikologi sekaligus Ketua Asosiasi Toksikologi Indonesia Tri Maharani mengingatkan: “Autopsi harus dilakukan. Kondisi ini sebenarnya bisa dideteksi melalui autopsi dan pemeriksaan laboratorium toksikologi. Gejala keracunan makanan tidak selalu muncul seketika.” Tanpa investigasi tuntas, ia menegaskan spekulasi akan terus berkembang.

KDMP: Anggaran Ada Pengawasan Tidak Ada

Di sisi lain, Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan mencapai 83.000 unit justru menimbulkan pertanyaan tata kelola yang mendasar. Program ini berada di bawah koordinasi Kemenko Pangan bukan Kementerian Koperasi yang sudah memiliki sistem pengawasan, SOP, dan anggaran mapan selama puluhan tahun.

Situasi semakin rumit karena pencairan aset Iran pascakesepakatan AS-Iran berpotensi memengaruhi dinamika ekonomi regional. Di dalam negeri, data BGN sendiri menunjukkan dari 27.208 SPPG yang beroperasi, sebanyak 8.182 pernah dikenai suspensi hampir 30 persen dari total dapur.

Pengamat kebijakan publik UGM Dr. Subarsono menilai penempatan kelembagaan yang tidak tepat adalah akar masalahnya. “Ketika program besar dijalankan di luar kementerian teknis yang sudah punya kapasitas, maka pengawasan melemah dan celah penyimpangan melebar,” ujarnya.

Korupsi di Jantung Program

Skandal tata kelola bukan hanya soal keracunan. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi MBG oleh Kejagung, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Modusnya: yayasan mitra fiktif terafiliasi pejabat, pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp1 triliun yang belum selesai dirakit, serta pembengkakan 6.877 titik SPPG di luar rencana yang bocorkan Rp12 triliun setahun.

ICW mencatat mitra dapur di Kalibata rugi hampir Rp1 miliar setelah memasak 65.025 porsi tanpa pernah dibayar membuktikan bahwa yang paling dirugikan dari kegagalan sistem ini bukan pejabat, melainkan pelaku usaha kecil dan penerima manfaat yang seharusnya dilayani.

Evaluasi Total: Bukan Pilihan tapi Keharusan

“Program niatnya baik, tapi implementasinya membutuhkan pembenahan menyeluruh. Kembalikan pengawasan ke institusi yang sudah punya kapasitas, SOP, dan akuntabilitas yang teruji,” kata Anggota Komisi VIII DPR Selly dalam Rapat Timwas.

Pemerintah sendiri sudah menghentikan sementara pembukaan dapur baru dan menargetkan penataan ulang semua SPPG dalam satu bulan. Tapi dengan anggaran Rp268 triliun, lima tersangka, ribuan keracunan, dan satu anak yang telah tiada evaluasi bukan lagi sekadar opsi. Ini adalah kewajiban.

#EvaluasiMBG #KorupsiMBG #KeracunanMBG #KDMP #TataKelolaProgram #BGNReformasi #DadanHindayana #ICWIndonesia #AnakKeracunan #MBGBengkulu #JaminanGiziAnak #ProgramNasional #APBN268T #AntikorupsiRI #RakyatKecilKorban