Jakarta – Institusi pengawas pelayanan publik negara diguncang skandal. Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan putusan tegas terhadap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia menjadi ketua lembaga pertama dalam sejarah Ombudsman yang dicopot secara tidak hormat karena tersangkut kasus korupsi.
Enam Hari Dilantik Langsung Ditangkap
Hery Susanto baru saja dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 ketika tim Kejaksaan Agung menangkapnya hanya enam hari setelah pelantikan.
Kejagung menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari Laode Sinarwan Oda, Direktur Utama PT Toshida Indonesia. “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP. Ia diduga mengurus perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT Toshida Indonesia, kemudian mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP tersebut demi menguntungkan perusahaan.
Terbukti Langgar Kode Etik Berat
Majelis Etik Ombudsman yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. “Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Hery terbukti melakukan intervensi dalam penanganan laporan masyarakat di luar wilayah kerjanya dengan dugaan adanya konflik kepentingan. Perbuatan tersebut bahkan dinilai berdampak negatif terhadap martabat lembaga Ombudsman secara keseluruhan.
Bunyi lengkap putusan menegaskan: Hery terbukti melanggar sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman juncto Pasal 4, 8, 10, dan 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.
Menolak Minta Maaf dan Mundur
Majelis Etik mengungkapkan bahwa Hery telah diberi kesempatan untuk meminta maaf dan mengundurkan diri, baik melalui kuasa hukum maupun keluarganya namun ia menolak melakukannya.
Putusan Final Mengikat Menunggu Keppres
Majelis Etik menegaskan putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik Ombudsman. Majelis Etik kini akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tetap terhadap Hery. (Gebrak) Selain itu, salinan putusan juga akan diteruskan ke DPR RI dan Komisi II DPR RI agar segera melakukan pengisian jabatan anggota dan ketua Ombudsman yang baru sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ironi besar mewarnai kasus ini: lembaga yang bertugas mengawasi maladministrasi pelayanan publik justru dipimpin oleh seseorang yang kini menghadapi jeratan hukum atas dugaan korupsi bertahun-tahun.
#OmbudsmanRI #HerySusanto #DipecatTidakHormat #PTDH #KorupsiNikel #MajelisEtikOmbudsman #JimlyAsshiddiqie #KejagungSidik #SuapNikel #PTToshida #OmbudsmanDipecat #KorupsiPejabat #PelayananPublik #AntikorupsiIndonesia #KeppresHery












