Jakarta – Di balik jabatan Bupati Pekalongan, tersembunyi sebuah skema korupsi yang melibatkan hampir seluruh anggota keluarga: suami, dua anak, hingga direktur perusahaan keluarga. KPK kini membongkar satu per satu lapisan kejahatan Fadia Arafiq dari manipulasi tender, mobilisasi pegawai untuk pilkada, koleksi jam Rolex, hingga rumah mewah Rp 4 miliar yang dibeli tunai di Cibubur.
Pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan. Operasi itu menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang 2026 dan berlangsung di bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), mengarahkan bawahan untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
Pada 2025, PT RNB mendominasi pengadaan di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan proyek di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Selama 2023–2026, total transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp 46 miliar. Namun dari jumlah itu, hanya Rp 22 miliar yang dibayarkan sebagai gaji pegawai outsourcing, sementara sekitar Rp 19 miliar atau 40 persen dinikmati keluarga bupati.
Rincian aliran dana yang diduga diterima keluarga Fadia:
- Fadia Arafiq sendiri: Rp 5,5 miliar
- Suami (Ashraff): Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
- Anak pertama (Sabiq): Rp 4,6 miliar
- Anak kedua (Mehnaz Na): Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp 3 miliar
Temuan terbaru KPK mengungkap dimensi yang lebih gelap penyalahgunaan kuasa untuk kepentingan pilkada. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut modus ini sebagai “politik outsourcing.”
“Para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya,” ungkap Budi, Jumat (29/5/2026).
Fadia disebut langsung mengendalikan siapa yang dipekerjakan sebagai pegawai outsourcing di dinas-dinas Pekalongan. Dengan kuasa itulah ia leluasa memobilisasi ratusan staf untuk memilihnya baik secara langsung maupun melalui perantara, secara lisan.
“FAR ini memang diduga meminta, baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak perantara, kepada para personel staf outsourcing yang dipekerjakan di sejumlah dinas untuk mendukungnya dalam pilkada,” tambah Budi.
KPK mengamankan sembilan kotak jam tangan mewah dari kediaman Fadia. Dari sembilan boks itu, hanya lima yang berisi dan rata-rata bermerek Rolex. Penyidik kemudian memeriksa manajer butik INTime Senayan City untuk mengonfirmasi dugaan pembelian jam mewah menggunakan uang korupsi.
KPK juga menelusuri sebuah rumah senilai Rp 4 miliar di kawasan Kota Wisata Cibubur yang diduga dibeli tunai menggunakan uang hasil korupsi.
Selain itu, KPK menyita sejumlah kendaraan dari rumah dinas Fadia hingga Cibubur: Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Fadia kini meringkuk di sel tahanan KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK menyatakan temuan “politik outsourcing” ini juga akan menjadi bahan kajian lembaga dalam upaya pencegahan penyalahgunaan kekuasaan di sektor publik secara lebih luas.
#FadiaArafiq #KorupsiPekalongan #KPK #PolitikOutsourcing #OTT2026 #AntiKorupsi #PTRajaNusantaraBerjaya #BupatiPekalongan #PengadaanJasa #JamRolex #RumahMewah #Cibubur #KorupsiDaerah #PenyalahgunaanKekuasaan #Pilkada #Tersangka #BudiPrasetyo #OperasiTangkapTangan






