Jakarta – Pagi itu rekening mereka mendadak tidak bisa diakses. Tidak ada pemberitahuan mendadak, tidak ada kejutan karena sesungguhnya negara sudah menunggu cukup lama, sudah mengirimkan peringatan demi peringatan, sudah mengetuk pintu berkali-kali. Namun ketika semua itu diabaikan, instrumen hukum pun diaktifkan: pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 Wajib Pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 330.664.197.474.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan kerjanya melaksanakan pemblokiran rekening serentak terhadap para penunggak pajak pada 18 hingga 22 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari program bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak” sebuah inisiatif nasional yang menyasar Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak belum diselesaikan.
Pemblokiran menyasar rekening para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, mencakup bank milik negara maupun bank swasta nasional. “Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar,” tulis unggahan resmi akun Instagram @pajakdjpbanten.
Pemblokiran ini bukan langkah impulsif yang diambil begitu saja. Di baliknya terdapat prosedur panjang yang telah dilalui, dan para Wajib Pajak tersebut sudah diberikan banyak kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Tindakan pemblokiran rekening ini dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif sebelumnya: penyampaian Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, hingga berbagai langkah persuasif yang telah ditempuh. “Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif. Kami telah memberikan upaya persuasif dan edukasi, namun wajib pajak tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Akibatnya, rekening mereka terpaksa diblokir,” tegas seorang kepala bidang DJP.
Pemblokiran rekening diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dasar teknis pemblokiran semakin dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak. Melalui Pasal 29 dan Pasal 30, bank diwajibkan menahan dana sebesar jumlah pajak terutang ditambah biaya penagihan, begitu menerima surat permintaan pemblokiran dari DJP. Artinya, lembaga perbankan memiliki kewajiban hukum untuk membantu penagihan negara.
Tindakan pemblokiran ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.
Pemblokiran rekening bukanlah sanksi terakhir yang dimiliki DJP. Bagi Wajib Pajak yang masih membandel bahkan setelah rekening dibekukan, negara masih memiliki senjata yang jauh lebih berat.
Seluruh Wajib Pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari tindakan penagihan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
Rangkaian tindakan penagihan aktif yang dapat ditempuh DJP mencakup penyampaian Surat Teguran, penerbitan Surat Paksa, pemblokiran rekening, dan penyitaan aset. DJP menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penagihan secara konsisten apabila Wajib Pajak tidak kooperatif dan tidak melunasi utang pajaknya.
Aksi serentak di Banten bukan langkah yang berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari gelombang penegakan hukum perpajakan yang sedang digencarkan DJP secara nasional.
Sebelumnya, pada 6 Mei 2026, Kanwil DJP Jawa Barat I melalui 16 KPP di bawah naungannya secara serentak memblokir 275 rekening aktif milik 174 Wajib Pajak dengan total tunggakan Rp 224,60 miliar. Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim perpajakan yang adil. “Kami berkomitmen memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang.
Skala penagihan di tingkat Wajib Pajak Besar bahkan jauh lebih masif. Sejak rilis daftar Penunggak Pajak Terbesar pada Agustus 2025 hingga Desember 2025, penagihan aktif berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp 3,687 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan sedang mengejar pelunasan tunggakan pajak dari 200 Wajib Pajak Penunggak Terbesar Nasional sebagai salah satu strategi pengamanan penerimaan negara.
Data kepatuhan perpajakan nasional hingga akhir 2025 menunjukkan tren positif: realisasi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh mencapai 95,94 persen, SPT masa PPN sebesar 108,40 persen, dan SPT Masa PPh Pasal 21 mencapai 119,22 persen. Namun angka kepatuhan pelaporan tidak selalu berbanding lurus dengan pembayaran dan itulah celah yang kini ditutup rapat oleh DJP melalui serangkaian aksi pemblokiran serentak di berbagai wilayah.
DJP menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum perpajakan yang bertujuan mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong penyelesaian utang pajak. “Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” tegas DJP Banten.
Pesannya sudah sangat jelas: era ketika tunggakan pajak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa konsekuensi nyata sudah berakhir. Rekening yang tiba-tiba membeku adalah pengingat paling konkret bahwa kewajiban kepada negara tidak bisa diabaikan selamanya.
#DJPBanten
#BlokirRekening
#TunggakanPajak
#PajakIndonesia
#GerakSerentakPajak






