Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, kebijakan Presiden Prabowo Subianto menyalurkan ribuan hewan kurban menggunakan kas negara memantik perdebatan di ruang publik. Bagaimana tidak, total anggaran yang dikucurkan untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban itu mencapai kisaran Rp 100 miliar, bersumber dari pos Bantuan Presiden (Banpres) atau Bantuan Kemasyarakatan Presiden dalam APBN.
Pertanyaan pun bermunculan apakah penggunaan uang pajak rakyat untuk keperluan ibadah ini dapat dibenarkan, baik secara hukum negara maupun hukum agama?
Pihak Istana Kepresidenan tak tinggal diam. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa penyaluran sapi kurban dari Prabowo kepada masyarakat merupakan bagian dari program Bantuan Presiden yang telah berlangsung dari tahun ke tahun.
Juri menegaskan bahwa misi di balik kebijakan ini murni sosial. “Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri, Rabu (27/5/2026).
Dari total 1.098 ekor sapi, sebanyak 598 ekor didistribusikan ke 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota, sementara 500 ekor lainnya disalurkan kepada lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial keagamaan, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. Sapi-sapi tersebut merupakan ternak premium berbobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton dengan berbagai ras unggulan seperti Simmental, Limousin, Brahman, Angus, Belgian Blue, dan Charolais.
Juri juga mengklarifikasi bahwa Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas namanya sendiri menggunakan dana pribadi, terpisah dari bantuan negara ini.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut memberi pembelaan. Menurutnya, program ini bukan kebijakan serampangan. “Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” tegasnya, Kamis (28/5/2026).
Politisi Partai Gerindra ini merujuk pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan pengelolaan keuangan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia juga menunjuk UU APBN Tahun 2026 yang secara eksplisit membuka ruang anggaran bagi program Banpres melalui Kementerian Sekretariat Negara.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” imbuh Habiburokhman.
Ia juga memastikan Prabowo tidak pilih kasih dalam memberi perhatian kepada umat beragama lain. Menurutnya, pemerintahan Prabowo juga telah menjalankan berbagai program untuk pemeluk agama selain Islam.
Dari sisi keagamaan, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa pembelian hewan kurban oleh Prabowo menggunakan APBN tidak bermasalah secara hukum Islam. Langkah tersebut dinilai sah secara syar’i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.
Niam merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan bahwa seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara. Dalam konteks kenegaraan modern, APBN berperan sebagai Baitul Mal masa kini.
MUI juga menilai mekanisme ini tidak berbeda dengan program bantuan sosial lain yang disalurkan melalui Banpres. “Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan untuk masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” kata Niam.
#SapiKurbanPrabowo #APBN2026 #IdulAdha1447H #BantuanPresiden #KurbanNegara #PrabowoBantuRakyat #MUIFatwa #Habiburokhman #BeritaIndonesia #PolemikAPBN






