MINYAK SUMUR RAKYAT KINI TAK LAGI DIPANDANG SEBELAH MATA, BUMN SIAP DANAI PENJUALANNYA

Ekonomi, Fokus, Hukum33 Dilihat

Pemerintah sedang memulai rencana untuk mempercepat pencatatan sumur-sumur minyak swasta untuk meningkatkan ketahanan energi kita di masa sulit dalam dunia energi global. Rencana baru yang sedang berjalan adalah bank-bank milik negara yang bersiap untuk mendukung pembiayaan penjualan minyak oleh masyarakat, sehingga hal ini dapat berdampak pada sistem distribusi resmi pemerintah.

Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas, mengatakan pihaknya mendapat dukungan dari sejumlah pihak, antara lain pemerintah pusat, pemerintah daerah, tim keamanan, dan perbankan. Ia mengatakan langkah ini dilakukan agar minyak dari sumur lokal bisa diserahterimakan ke Pertamina dan KKKS secara legal, sehingga bisa dijadikan bahan bakar minyak.

Djoko menjelaskan, dua bank milik negara yakni Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyatakan kesiapannya membantu pembiayaan transaksi penjualan minyak dari sumur rakyat. Ke depan, pembayaran produksi minyak masyarakat akan lebih terorganisir melalui rencana kemitraan dengan koperasi, BUMD, dan UMKM di industri migas.

Dalam mekanisme yang disiapkan, masyarakat yang tergabung dalam badan usaha koperasi atau UMKM akan menerima pembayaran terlebih dahulu melalui dukungan perbankan. Setelah minyak diserahkan ke Pertamina atau KKKS, pembayaran perusahaan energi akan langsung masuk ke bank. Pemerintah berpendapat sistem ini akan membuat transaksi berjalan lebih cepat dan memberikan stabilitas hukum dan ekonomi bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak kuno.

Kekhawatiran pemerintah terhadap program legalisasi publik adalah nyata, terutama karena produksi minyak Indonesia sedang menurun. Sisi lain dari hal ini adalah politik dunia yang besar, seperti drama antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat, telah benar-benar mengguncang dunia energi global, sehingga tidak dapat diprediksi.

SKK Migas menyebutkan, Indonesia memiliki banyak sekali sumur minyak masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah. Banyak di antaranya yang tersebar di Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh. Djoko Siswanto menyebutkan bahwa lebih dari 45.000 sumur yang dilaporkan oleh pemerintah daerah kini sedang diperiksa dan dinilai oleh KKKS dan Pertamina. Tujuan pemerintah melegalkan sumur masyarakat adalah untuk mendongkrak produksi minyak negara dan menghentikan kilang ilegal yang merugikan bangsa dan lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan pengeboran dan pengolahan minyak secara tradisional tanpa izin semakin berkembang di sejumlah daerah penghasil minyak tua di Indonesia.

Djoko juga mengapresiasi langkah aparat TNI dan Polri yang mulai menertibkan kilang ilegal agar distribusi minyak masyarakat bisa masuk ke sistem resmi negara. Dia mengatakan pengaturan ini adalah kunci untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memastikan negara tidak kehilangan uang minyak dan gas karena hal-hal yang mencurigakan.

Selain melegalkan sumur rakyat, pemerintah juga mendorong berbagai program untuk meningkatkan produksi energi nasional. Salah satunya adalah Pertamina yang memulai pengeboran migas di kawasan transmigrasi pada pertengahan tahun 2026. SKK Migas menyebutkan proyek tersebut mampu menampung sekitar satu juta barel minyak dan miliaran kaki kubik gas alam.

Langkah pemerintah memperkuat produksi minyak dalam negeri juga sejalan dengan target swasembada energi yang beberapa kali diutarakan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai Indonesia mempunyai banyak potensi energi, namun mereka perlu mengelolanya dengan lebih baik agar tidak terus bergantung pada pembelian bahan bakar dari tempat lain, apalagi dengan banyaknya hal-hal yang tidak terduga yang terjadi di sektor energi dunia.