HAKIM SOROTI CARA KERJA ANGGOTA TNI DALAM KASUS PENYIRAMAN AKTIVIS KONTRAS: “TERLALU AMATIR”

Fokus, Hukum758 Dilihat

Jakarta — Persidangan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, berlangsung panas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ketua majelis hakim secara terbuka melontarkan kritik tajam terhadap cara kerja para terdakwa yang merupakan anggota intelijen TNI.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, hakim menilai tindakan para terdakwa terlihat tidak profesional dan jauh dari kesan operasi intelijen yang terencana. Bahkan, hakim menyebut metode yang digunakan tampak “amatir” dan berantakan.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian mengaku heran melihat cara para terdakwa menjalankan aksinya. Menurutnya, jika memang berasal dari satuan intelijen strategis, operasi yang dilakukan seharusnya lebih rapi dan sulit dilacak.
Hakim bahkan menyindir bahwa para terdakwa terlihat tidak melakukan upaya penyamaran dasar, padahal aksi mereka berlangsung di area publik yang dipenuhi kamera pengawas. Dalam persidangan, hakim menyoroti tidak adanya penutup wajah, helm, ataupun strategi untuk menghindari identifikasi visual. Hal itu membuat aksi tersebut dinilai justru mudah terbongkar.

Kasus ini menyeret empat personel BAIS TNI sebagai terdakwa, yakni:

  1. Sersan Dua Edi Sudarko
  2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
  3. Kapten Nandala Dwi Prasetya
  4. Lettu Sami Lakka

Mereka diduga terlibat dalam aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus yang terjadi di kawasan Jakarta Pusat pada Maret 2025.

Dalam dakwaan sebelumnya, oditur militer menyebut aksi tersebut diduga dipicu rasa tersinggung terhadap sikap korban yang dianggap menghina institusi TNI dalam suatu forum diskusi terkait RUU TNI.
Pernyataan itu kemudian memunculkan perhatian publik karena kasus tersebut dinilai berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan kritik terhadap institusi negara.

Komandan Detasemen Markas BAIS TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, menjelaskan bahwa para terdakwa sebenarnya bukan personel yang sehari-hari menjalankan operasi intelijen lapangan.
Menurutnya, para anggota tersebut lebih banyak bertugas di bidang pelayanan internal markas sehingga tidak terbiasa melakukan operasi seperti yang dipersoalkan dalam sidang.

Perkara ini terus mendapat perhatian dari kelompok masyarakat sipil dan aktivis HAM karena melibatkan aparat militer aktif dalam dugaan tindak kekerasan terhadap aktivis.
Sejumlah organisasi meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan independen agar tidak menimbulkan kesan impunitas terhadap aparat negara.
Kasus ini juga dianggap menjadi ujian penting bagi reformasi sektor keamanan dan komitmen penegakan hukum di Indonesia.

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak hanya membuka dugaan tindak kekerasan terhadap aktivis, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap profesionalisme aparat yang terlibat.
Kritik tajam hakim terhadap cara kerja para terdakwa menjadi salah satu momen paling menyita perhatian dalam persidangan, sekaligus memperlihatkan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.