Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Mantan Direktur Gas, Hari Karyuliarto, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, sementara mantan Senior Vice President Gas and Power, Yenni Andayani, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suwandi dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026). Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan pengganti apabila tidak dibayar.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pengadaan LNG impor pada periode 2013–2020. Keputusan untuk mengimpor LNG dari Corpus Christi Liquefaction, yang berbasis di Amerika Serikat, dinilai tidak didukung oleh prosedur pengadaan yang memadai.
Hakim menyoroti bahwa keputusan tersebut diambil tanpa adanya pedoman yang jelas, tanpa kajian kelayakan ekonomi yang komprehensif, serta tanpa analisis risiko yang memadai. Selain itu, kontrak jangka panjang yang disepakati berlangsung hingga 20 tahun, namun tidak disertai kepastian pembeli di dalam negeri.
Akibatnya, LNG yang telah dikontrak tersebut tidak terserap di pasar domestik, bahkan tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini. Lebih lanjut, harga LNG impor tersebut juga dinilai lebih tinggi dibandingkan harga gas dari sumber dalam negeri.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai 113,83 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp 1,83 triliun. Nilai tersebut juga disebut menguntungkan pihak perusahaan pemasok LNG.
Selain itu, hakim turut menyinggung keterkaitan dengan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Karen Agustiawan, yang sebelumnya telah lebih dulu divonis dalam perkara yang sama. Namun, besaran keuntungan yang diperoleh pihak tertentu tidak dirinci secara detail dalam putusan kali ini.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain usia para terdakwa yang telah lanjut, yakni di atas 60 tahun, serta tidak adanya catatan pidana sebelumnya.
Majelis juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.
Dalam uraian lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa pengambilan keputusan impor LNG dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal, rekomendasi tersebut penting dalam menjaga keseimbangan industri energi nasional, terutama saat Indonesia tengah mengembangkan potensi gas domestik di sejumlah wilayah strategis.
Selain itu, terdakwa disebut tidak melampirkan dokumen penting seperti kajian keekonomian, mitigasi risiko, maupun draf perjanjian jual beli (Sale and Purchase Agreement/SPA) secara lengkap dalam proses persetujuan internal perusahaan.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi pengadaan LNG yang sebelumnya juga menjerat Karen Agustiawan. Pada 2024, ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, yang kemudian diperberat menjadi 13 tahun oleh Mahkamah Agung pada 2025.
Putusan terhadap Hari dan Yenni semakin memperluas cakupan tanggung jawab dalam kasus yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut.
Usai sidang, Hari Karyuliarto menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan pengadilan. Ia menilai proses hukum yang dijalaninya tidak mencerminkan keadilan dan bahkan menyebutnya sebagai bentuk “peradilan yang menyimpang”.
Hari mengklaim bahwa proyek LNG tersebut sebenarnya masih berjalan dan bahkan telah memberikan keuntungan bagi perusahaan hingga puluhan juta dolar AS. Namun, hal tersebut menurutnya tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim.
Ia juga menyampaikan rencana untuk menggugat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dianggapnya tidak sesuai standar dan merugikan dirinya.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum selanjutnya. Keduanya menyatakan masih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan untuk menentukan apakah akan menerima putusan, mengajukan banding, atau langkah hukum lainnya.
Hari sendiri mengaku masih mempertimbangkan opsi yang ada bersama tim kuasa hukumnya, meski ia sempat menyatakan lebih condong untuk menempuh jalur gugatan administratif dibandingkan banding.
Putusan terhadap dua mantan pejabat Pertamina ini menambah panjang daftar kasus korupsi di sektor energi yang menjadi perhatian publik. Di satu sisi, vonis tersebut menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya strategis.
Namun di sisi lain, respons keras dari terdakwa menunjukkan adanya perbedaan pandangan terkait keadilan dalam proses hukum. Perkembangan selanjutnya akan sangat ditentukan oleh langkah hukum yang diambil dalam waktu dekat.






