2 TEWAS DI KALIBATA, ENAM POLRI DITETAPKAN TERSANGKA, POLRI: TAK ADA YANG KEBAL HUKUM

Fokus, Hukum690 Dilihat

 

Kasus penganiayaan brutal yang menewaskan dua orang di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak serius. Polri resmi menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam perkara yang mengguncang publik tersebut.

Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polri pada Jumat malam, 12 Desember 2025, pukul 22.40 WIB. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penyidik bergerak cepat sejak laporan pertama diterima.

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, aparat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif, mulai dari olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, evakuasi korban, hingga pengamanan lokasi,” kata Brigjen Trunoyudo.

Dua korban diketahui bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32). Keduanya menjadi korban penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu lainnya menghembuskan napas terakhir setelah sempat mendapat perawatan di RS Budi Asih.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, saat Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan di area parkir TMP Kalibata. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat. Laporan resmi kemudian diteruskan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Kericuhan tidak berhenti pada aksi penganiayaan. Sejumlah fasilitas warga di sekitar lokasi turut terdampak. Data sementara mencatat empat mobil dan tujuh sepeda motor rusak, 14 lapak pedagang terbakar, dua kios rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Yanma Mabes Polri. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Tak hanya proses pidana, keenam personel tersebut juga diproses secara etik. Divisi Propam Polri telah menggelar gelar perkara dan menyimpulkan adanya pelanggaran berat sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, meski melibatkan aparat internal.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang terlibat akan diproses secara pidana dan etik,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, warga terdampak, pemerintah setempat, dan tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif. Pengamanan di sekitar lokasi kejadian diperketat guna mencegah potensi aksi susulan.

Terkait informasi adanya peristiwa lain yang melibatkan debt collector dan anggota Polri sebelum kejadian, Polri menyatakan masih menunggu laporan resmi.

“Kami akan menindaklanjuti secara profesional jika laporan sudah masuk,” kata Trunoyudo.

Di akhir keterangannya, Polri kembali menegaskan komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

#BreakingNews #TMPKalibata #Polri #PidanaPolisi #KasusPenganiayaan #JakartaSelatan #HukumTanpaPandangBulu #BeritaNasional