Detik-detik pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry nyaris memasuki babak final. Di tengah sorotan publik dan tekanan opini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan satu hal: pintu kebebasan itu akan benar-benar dibuka begitu salinan Keputusan Presiden jatuh ke tangannya.
Sejak pagi Rabu (26/11/2025), suasana di lingkungan Kemenkumham terasa berbeda. Supratman menyebut dirinya masih menunggu dokumen penting tersebut—dokumen yang akan menjadi penentu apakah tiga pejabat ASDP bisa menghirup udara bebas. “Saya belum terima salinannya. Kalau hari ini, besok, atau kapan pun. Prinsipnya, begitu salinan itu ada, saya langsung antar ke KPK,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Tiga nama yang tengah menanti keputusan itu adalah tokoh sentral dalam tubuh PT ASDP: eks Direktur Utama Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka adalah figur yang sejak 2019–2022 berada di ring paling depan dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi yang kini menyeret mereka ke meja hijau.
Prosedurnya jelas. Dalam kasus pemberian amnesti, abolisi, atau rehabilitasi sebelumnya, alurnya selalu sama: salinan keppres diterima Menteri Hukum, lalu dokumen itu langsung dikirim ke dua institusi penegak hukum—Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung—untuk memproses pembebasan.
Supratman memastikan, sesungguhnya proses di balik layar sudah selesai. Menteri Sekretaris Negara bahkan telah menyebutkan bahwa keppres terkait rehabilitasi tiga pejabat ASDP itu resmi dikeluarkan. “Pertimbangan dari Mahkamah Agung juga sudah selesai,” tegasnya.
Rehabilitasi, menurut ketentuan hukum, merupakan bentuk pemulihan nama baik seseorang yang dinilai mengalami proses hukum keliru—entah akibat salah penerapan hukum, salah orang, atau pelanggaran prosedur. Bagi tiga pejabat ASDP itu, rehabilitasi berarti pemulihan martabat yang selama dua tahun terakhir runtuh oleh proses hukum yang menjerat mereka.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah lebih dulu menandatangani surat rehabilitasi tersebut. Pengumuman itu disampaikan langsung di lingkungan Istana, Selasa (25/11/2025), oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Kini, semua mata tertuju pada satu hal: kapan salinan keppres itu tiba di meja Menkum? Karena begitu itu terjadi, pintu sel tiga mantan petinggi ASDP bisa seketika terbuka.
#ASDP #BreakingNews #Rehabilitasi #PrabowoSubianto #KPK #KejaksaanAgung #SupratmanAndiAgtas #BeritaHariIni #GoogleTrending












