JAKARTA — Ketegangan publik usai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi kepada tiga eks direksi PT ASDP Indonesia Ferry akhirnya dijawab tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga vonis kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara telah berjalan sah dan diuji di pengadilan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, tampil di Gedung Merah Putih, Selasa (25/11/2025), memastikan bahwa proses hukum yang digarap KPK sudah melalui seluruh mekanisme yang benar—termasuk diuji lewat pra-peradilan.
“Pekerjaan KPK sudah diuji dengan pra-peradilan dan sudah melewati itu. Artinya, penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum,” tegas Asep. Ia menambahkan bahwa putusan majelis hakim pada 20 November 2025 kembali menguatkan bahwa rangkaian tindakan KPK telah lengkap secara formil maupun materiil.
Dengan demikian, keputusan rehabilitasi dinilai sebagai hak prerogatif presiden yang berada di luar area intervensi KPK. “Tugas KPK sudah selesai sejak vonis Majelis Hakim,” ujarnya lugas.
Namun penegasan itu bukan berarti perkara berhenti. Asep memastikan satu tersangka lain berinisial AJ masih menjalani penyidikan aktif. “Hingga saat ini, AJ masih dalam proses penyidikan. Perkaranya tidak berhenti dan tetap lanjut,” katanya.
Selain menunggu Surat Keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar administrasi pembebasan mereka yang direhabilitasi, KPK juga langsung menginstruksikan Biro Hukum untuk melakukan eksaminasi internal atas penanganan perkara ASDP. Evaluasi ini bertujuan memperkuat kualitas penyidikan, penuntutan, serta menutup ruang kelemahan proses hukum di masa mendatang.
Menjawab kekhawatiran publik soal integritas lembaga setelah keputusan rehabilitasi diumumkan, Asep menegaskan semangat KPK tidak berubah. “Semangat penindakan tidak bergeser. KPK akan terus menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum antikorupsi.”
Dengan pernyataan terbaru ini, KPK ingin memastikan bahwa dua jalur hukum—kewenangan prerogatif Presiden dan kewenangan penegakan hukum lembaga antirasuah—tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Publik diharapkan mendapatkan kepastian bahwa proses hukum tetap berdiri tegak, tanpa dipengaruhi dinamika politik di sekelilingnya.
#BreakingNews #KPK #RehabilitasiASDP #PresidenPrabowo #HukumIndonesia #Antikorupsi #ASDP #KorupsiASDP #BeritaTerkini #PengadilanTipikor






