Angin lembut dari pegunungan Cyclops berembus ke halaman Kantor Gubernur Papua, Rabu siang itu. Di bawah langit yang biru pekat—sebuah warna yang seolah menegaskan keteguhan tanah adat—ratusan pasang mata menatap satu panggung: panggung di mana negara dan adat akhirnya duduk dalam satu meja, bukan untuk saling menguasai, tetapi untuk saling memahami.
Di hadapan para kepala suku, mama-mama pemilik hak ulayat, hingga para tetua yang rambutnya memutih oleh usia, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid berdiri dengan suara yang pelan tetapi tajam. “Ini bukan tentang negara mengambil alih,” katanya, “ini tentang negara mencatatkan apa yang sudah menjadi milik adat sejak leluhur.”
Ada jeda sesaat, senyap yang tebal, seperti semua orang menimbang ulang sejarah panjang sengketa lahan di Papua. Nusron melanjutkan, “Hukum adat tetap hidup. Yang kami lakukan adalah memastikan negara tak buta terhadap batas-batasnya.”
Pagi itu, sebuah pesan tersampaikan dengan terang: sertipikasi tanah ulayat bukan sekadar pekerjaan birokrasi. Ia adalah jembatan yang selama puluhan tahun dinanti—antara hukum negara dan tatanan adat yang sering kali dipinggirkan dalam urusan pertanahan.
Menurut hasil pemetaan ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih, ada 427 bidang tanah ulayat yang siap didaftarkan. Jumlah ini bukan angka semata; ia adalah fragmen identitas, memori, dan ruang hidup masyarakat adat yang selama ini rawan diklaim atau diperebutkan. Melalui sertipikasi, batas adat bukan lagi sekadar kisah turun-temurun, tetapi dokumen hukum yang bisa berdiri di ruang pengadilan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyebut tanah Papua sebagai “inti dari harga diri”. Baginya, tanah bukan komoditas, melainkan cermin jati diri orang Papua. “Jika tanah hilang, identitas terancam ikut hilang,” ucapnya. Karena itu ia menegaskan, pemerintah pusat mendukung penuh pelestarian dan perlindungan tanah ulayat.
Dari sisi pemerintah daerah, Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat selaras dengan semangat Otonomi Khusus Papua. Bagi Aryoko, langkah ini menutup ruang abu-abu—ruang di mana hak-hak orang asli Papua selama bertahun-tahun kerap digoyahkan oleh investasi, migrasi, dan sengketa lahan.
Sosialisasi hari itu dihadiri para pejabat kunci ATR/BPN bersama para pemimpin daerah. Namun yang menjadi tokoh utama bukanlah mereka yang berjas rapi, melainkan masyarakat adat yang duduk bersila, mendengarkan, dan berharap.
Karena sesungguhnya, inti dari seluruh upaya ini adalah sebuah janji lama yang baru hari itu kembali diucapkan: bahwa tanah adat akan dijaga, dihormati, dan tidak dibiarkan hilang dalam pusaran kepentingan yang lebih besar daripada suara akar rumput.
Di Papua, tanah bukan benda mati. Tanah adalah ibu. Dan negara, akhirnya, mulai belajar menyapanya.
#Papua #TanahUlayat #ATRBPN #ReformaAgraria #AdatDanNegara #PapuaHariIni #BeritaFeature #GoogleNewsFriendly #BreakingNewsStyle #Indonesia






