Di sebuah pagi yang terasa lebih jernih dari biasanya, kabar itu datang seperti angin yang membuka kembali jendela keadilan. Dua guru di Luwu Utara—Abdul Muis dan Rasnal—yang pernah terseret arus hukum hingga kehilangan seragam ASN-nya, kini mendapat angin perubahan setelah Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi penuh. Dan dari Jakarta, Yusril Ihza Mahendra memastikan satu hal: Gubernur Sulawesi Selatan tak bisa menunda lagi. Keduanya harus diaktifkan kembali.
Yusril, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu, berbicara tegas dalam pernyataan resminya pada Kamis (13/11/2025). Rehabilitasi, katanya, bukan sekadar tulisan di atas kertas. Itu adalah tindakan konstitusional, hak prerogatif presiden yang dijamin Pasal 14 UUD 1945—sebuah mekanisme yang memulihkan martabat seseorang ke titik sebelum vonis menjatuhkan masa depannya.
Keppres itu juga bukan lahir begitu saja. Sebelum meneken, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA memberikan pandangan yang kemudian menjadi pijakan dalam Keppres Rehabilitasi, menguatkan bahwa langkah presiden berada dalam jalur hukum yang sah.
Yusril menjelaskan, pemecatan Abdul Muis dan Rasnal dahulu bukanlah hukuman tambahan dari putusan kasasi, tetapi konsekuensi administratif dari UU ASN—aturan yang mengharuskan pemecatan bagi ASN yang divonis bersalah melalui putusan inkrah. Maka, ketika Gubernur Sulsel kala itu memberhentikan mereka, tindakan itu sejalan dengan garis aturan.
Namun situasinya berubah setelah Presiden memberi rehabilitasi. Nama baik pulih, begitu pula status kepegawaiannya. “Dengan rehabilitasi, Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua ASN tersebut ke jabatan asal,” ujar Yusril, menegaskan bahwa pemulihan martabat itu otomatis menarik kembali hak kepegawaian yang pernah dilepas.
Ia juga mengingatkan, rehabilitasi bukanlah pembatalan putusan pidana. Putusan MA tetap berdiri, tetapi rehabilitasi mengembalikan kehormatan sosial seseorang tanpa perlu membuka proses peradilan ulang. Berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK), yang jika diajukan, barulah MA berkewajiban mengadili perkara itu lagi.
Cerita Abdul Muis dan Rasnal sendiri bermula dari sebuah tindakan yang, bagi sebagian orang, tampak seperti bentuk kepedulian. Pada 2018, mereka memungut iuran Rp20 ribu dari orang tua murid untuk membantu guru honorer yang tertunda gajinya hingga berbulan-bulan. Namun langkah itu berujung komplikasi hukum setelah dilaporkan oleh sebuah LSM dan memicu proses pidana hingga tingkat kasasi, yang menghukum keduanya satu tahun penjara. Imbasnya, mereka diberhentikan—Abdul Muis pada 4 Oktober 2025 dan Rasnal pada 21 Agustus 2025.
Kasus dua guru ini kemudian memantik debat publik. Banyak yang menilai tindakan mereka bukanlah kejahatan, melainkan bentuk solidaritas di tengah kelalaian birokrasi. Kini, dengan rehabilitasi presiden dan perintah tegas dari Yusril, keduanya seolah mendapat tiket pulang ke ruang kelas tempat mereka pernah berdiri dengan penuh dedikasi.
Dan mungkin, dari kasus ini, negara kembali diingatkan bahwa keadilan bukan hanya menghitung pasal—tetapi juga menimbang nurani.
#RehabilitasiGuru #LuwuUtara #YusrilIhzaMahendra #PresidenPrabowo #ASN #HukumIndonesia #Pendidikan #KeadilanSosial #SulawesiSelatan






