PERANG BAJU BEKAS: LANGKAH TEGAS MENDAG

Ekonomi, Fokus, Nasional298 Dilihat

 

Di tengah sorotan publik terhadap maraknya thrifting, Menteri Perdagangan Budi Santoso akhirnya mengeluarkan nada yang lebih tegas. Pada Jumat (14/11/2025), ia berdiri di hadapan wartawan dan mengulang peringatannya tanpa jeda: pemerintah tidak akan memberi ruang bagi importir pakaian bekas. “Kita fokus menindak para importir, para distributornya,” ujarnya, dengan nada yang terdengar seperti pengunci pintu terakhir bagi bisnis impor ilegal ini.

Larangan impor pakaian bekas sebenarnya bukan hal baru. Aturannya sudah terang-benderang. Yang berubah adalah penegakannya. Budi menegaskan lagi, pemerintah tak akan ragu menjatuhkan sanksi. “Impor pakaian bekas itu dilarang. Pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran,” ucapnya.

Sikap keras itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya meminta Kementerian Koperasi dan UMKM tidak hanya melakukan pembatasan, tetapi juga membangun jembatan baru bagi para pelaku usaha thrifting. Sebab, di balik tumpukan pakaian bekas impor itu, ada ribuan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui hal itu. Menurutnya, penindakan memang wajib. Regulasi tidak berubah: impor pakaian bekas tetap dilarang. Namun pemerintah juga tidak ingin pedagang kecil terlempar ke jurang kehilangan penghasilan. Di sinilah muncul mandat baru: siapkan substitusi, bukan sekadar larangan.

Maman menyebut bahwa pemerintah sedang merancang ekosistem baru—mendorong para pedagang thrifting beralih ke produk lokal yang selama ini luput dari sorotan. Produk UMKM fesyen, distro, hingga industri tekstil rumahan disebutnya sudah cukup kompetitif. “Banyak produk lokal berkualitas dan kompetitif, dari harga sampai model,” ujarnya.

Ia memberi contoh Bandung—kota tempat distro tumbuh seperti jamur yang punya karakter kuat. Menurutnya, produk-produk fesyen lokal tak kalah dari barang preloved impor yang selama ini menguasai pasar thrifting. Yang dibutuhkan hanya dorongan, akses suplai, dan kemudahan berjualan.

Di balik pernyataan para menteri itu, terbaca jelas sebuah usaha membenahi dua dunia: menutup keran impor ilegal sekaligus membuka ruang baru bagi UMKM. Pemerintah tampak mencoba menyeimbangkan penegakan hukum dengan keberlanjutan ekonomi pelaku kecil.

Pertanyaannya kini: seberapa cepat ekosistem substitusi itu bisa dibangun? Dan apakah pedagang thrifting siap berputar arah dari pakaian bekas impor menuju produk lokal? Langkah pemerintah sudah dimulai. Arah sudah ditetapkan. Yang tersisa adalah bagaimana kebijakan ini hadir bukan sebagai larangan semata, melainkan sebagai jalan baru yang layak dijalani.

#Thrifting #PakaianBekas #Mendag #UMKM #Prabowo #DistroBandung #EkonomiLokal #FeatureNews