POLRI GRATISKAN AKSES INFORMASI PUBLIK

Fokus, Hukum764 Dilihat

 

Langit pagi di Mabes Polri tampak lengang ketika sejumlah warga datang membawa map berisi dokumen permohonan. Mereka bukan sedang mencari keadilan di ruang penyidik, melainkan datang untuk hal yang lebih sederhana: meminta informasi. Tak ada biaya, tak ada pungutan, tak ada birokrasi berlapis. Semua berlangsung cepat, transparan, dan terbuka.

Langkah ini bukan basa-basi. Polri menegaskan, seluruh layanan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sepenuhnya gratis. Di tengah sorotan publik terhadap transparansi lembaga negara, kebijakan ini menjadi angin segar yang menunjukkan bahwa keterbukaan bukan hanya jargon di atas kertas.

Sejak menggulirkan program Polri Presisi, institusi kepolisian terus berbenah. Dari pelayanan berbasis digital, sistem laporan daring, hingga keterbukaan informasi publik yang bisa diakses siapa saja tanpa harus berhadapan dengan dinding birokrasi. Semangatnya satu: menjadikan Polri lebih dekat dan bisa dipercaya masyarakat.

Pada 18 November 2025, Polri dijadwalkan mengikuti Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi. Ajang ini bukan sekadar formalitas tahunan, tapi menjadi tolok ukur sejauh mana Polri mampu menjaga janji transparansi. “Kami ingin memastikan setiap warga bisa mendapatkan hak informasinya secara cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi,” kata salah satu pejabat di Divisi Humas Polri.

Sistemnya pun dibuat sesederhana mungkin. Warga yang ingin mengajukan informasi cukup mengisi formulir, melampirkan dokumen identitas, dan menyerahkan ke Desk Pelayanan PPID. Setelah itu, petugas akan memproses permintaan tersebut dalam waktu maksimal 10 hari kerja, bisa diperpanjang hingga tujuh hari bila dibutuhkan.

Jika informasi yang diminta termasuk kategori terbuka, maka dokumen akan diserahkan langsung kepada pemohon. Namun jika tergolong dikecualikan—misalnya menyangkut penyidikan atau keamanan negara—pemohon akan menerima penjelasan resmi. Bila tak puas, warga tetap punya hak untuk mengajukan keberatan. Proses keberatan dicatat, diteruskan ke atasan PPID, dan dijawab dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

Transparansi juga tak berhenti di situ. Jika pemohon masih belum puas atas jawaban yang diterima, jalur sengketa informasi terbuka di Komisi Informasi, yang akan menengahi dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggapan terakhir diterima.

Seluruh proses ini berlangsung tanpa pungutan apa pun. Tak ada amplop, tak ada biaya administrasi, tak ada permainan di balik meja. “Kami ingin publik percaya bahwa informasi milik negara adalah hak warga,” ujar sumber di PPID Polri.

Layanan informasi publik ini tersedia setiap Senin hingga Kamis pukul 09.00–15.00 WIB, serta Jumat pukul 09.00–15.00 WIB, dengan jam istirahat menyesuaikan. Ruang pelayanan dibuat ramah, dengan petugas yang siap membantu siapa pun yang datang, dari akademisi, jurnalis, hingga masyarakat biasa yang sekadar ingin tahu tentang anggaran atau program kepolisian.

Dalam konteks pemerintahan yang modern, langkah Polri ini bisa dibaca sebagai upaya membangun kepercayaan sosial—sebuah fondasi yang kerap terkikis oleh stigma negatif terhadap aparat penegak hukum. Dengan membuka diri terhadap permintaan informasi, Polri menempatkan diri sejajar dengan lembaga publik lain yang mengutamakan akuntabilitas dan keterbukaan.

Keterbukaan informasi publik bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah wujud nyata dari keberanian institusi untuk diawasi. Dan di era digital yang menuntut transparansi penuh, langkah Polri ini menjadi sinyal bahwa reformasi pelayanan publik benar-benar sedang berjalan.

Kini, siapa pun bisa mengetuk pintu PPID Polri tanpa rasa takut, tanpa biaya, tanpa syarat yang rumit. Yang dibutuhkan hanya niat untuk tahu—dan kesadaran bahwa informasi publik adalah milik rakyat.

#PolriTransparan #KeterbukaanInformasi #PolriPresisi #PelayananPublik #PPIDPolri #ReformasiPolri