Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan mengumumkan pengembangan perkara korupsi di daerah. Setelah menjerat Bupati dan pejabat Dinas PUPR Situbondo, lembaga antirasuah itu kini resmi menahan lima tersangka baru yang berasal dari unsur swasta—para kontraktor yang diduga menjadi pemberi suap dalam skema culas pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Situbondo periode 2021–2024.
Penahanan ini menjadi babak baru yang mempertegas jangkauan penyidikan KPK terhadap praktik “korupsi berjamaah” di tingkat lokal. Kelima tersangka yang kini mendekam di Rutan Cabang KPK Merah Putih adalah:
* ROS: Direktur CV Ronggo
* AAR: Direktur CV Karunia
* TG: Pemilik CV Citra Bangun Persada
* MAS: Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari
* AFB: Direktur PT Badja Karya Nusantara
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan pers, Senin (10/11/2025).
Kasus ini merupakan pengembangan dari jeratan hukum yang telah menimpa KS, Bupati Situbondo, dan EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP, yang keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.
Konstruksi perkara menggambarkan sebuah praktik lancung dalam lelang proyek konstruksi yang awalnya direncanakan melalui dana pinjaman program PEN, sebelum dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Di tengah proses tender, kekuasaan Bupati diduga digunakan sebagai alat pemerasan. KS, sebagai pucuk pimpinan daerah, diduga meminta “uang investasi” atau “ijon” sebesar 10 persen dari nilai proyek. Sementara itu, EPJ menuntut komitmen fee sebesar 7,5 persen sebagai imbalan untuk “mengondisikan” proses lelang agar dimenangkan oleh kontraktor tertentu.
Kelima tersangka dari kalangan swasta lantas menyerahkan sejumlah uang dengan total mencapai miliaran rupiah demi memuluskan pemenangan proyek mereka:
* TG: Rp1,60 miliar
* AAR: Rp1,33 miliar
* ROS: Rp780,9 juta
* MAS dan AFB: Rp500 juta
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor, yang menggolongkan mereka sebagai pihak pemberi suap.
Penahanan lima direktur ini mempertegas komitmen KPK untuk menindak praktik korupsi yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar tuntas aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat.
“Korupsi bukan hanya tindak kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik,” tegas Asep, mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri. Kasus Situbondo ini menjadi peringatan keras bahwa praktik ijon proyek di daerah tidak akan luput dari pengawasan ketat KPK.
#KPK #KorupsiSitubondo #DanaPEN #IjonProyek #TindakPidanaKorupsi #BupatiSitubondo #PltDeputiPenindakan #LembagaAntirasuah






