TAMBANG ILEGAL MERAPI RP 3 TRILIUN TERBONGKAR! POLRI TETAPKAN SATU TERSANGKA

Fokus, Hukum282 Dilihat

 

Gunung Merapi kembali bergetar, bukan karena letusan, melainkan skandal tambang pasir ilegal senilai Rp 3 triliun yang kini disapu aparat. Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka setelah penggerebekan besar-besaran di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena nilainya fantastis dan dampaknya serius terhadap lingkungan kawasan konservasi. “Kita sudah tetapkan satu tersangka dari hasil pemeriksaan di beberapa lokasi, dan penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Menurut Nunung, penyidik kini tengah menelusuri rantai izin dan kepemilikan tambang dengan menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah. “Kami akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM untuk mengecek mana yang punya IUP resmi dan mana yang ilegal,” tegasnya.

Tiga titik utama di kawasan lereng Merapi kini menjadi fokus penyelidikan. Berdasarkan laporan sementara, nilai transaksi dari seluruh aktivitas tambang liar selama satu dekade terakhir mencapai Rp 3 triliun, tanpa satu rupiah pun masuk ke kas negara.

Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). Hasilnya mencengangkan—ditemukan 39 depo penampungan pasir yang menerima hasil dari 36 titik tambang tanpa izin.

“Bayangkan, Rp 3 triliun uang beredar tanpa pajak dan tanpa kontribusi ke negara,” ungkap Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, di lokasi operasi.

Irhamni menjelaskan, tambang liar tersebut diduga beroperasi selama dua tahun terakhir dengan total volume 21 juta meter kubik pasir diangkut tanpa izin. “Kalau dihitung ke belakang, bisa jadi nilainya lebih besar lagi,” katanya.

Ia menegaskan, jika aktivitas itu dilakukan secara legal, hasilnya dapat menjadi sumber pembangunan untuk masyarakat sekitar. “Kalau resmi, negara bisa menarik kewajiban dan mengembalikan manfaatnya untuk kesejahteraan warga Magelang dan Jawa Tengah,” ujarnya.

Kasus tambang ilegal di Merapi ini membuka kembali luka lama: kerakusan segelintir orang yang mengorbankan alam dan merugikan negara. Polri menegaskan penyidikan tak akan berhenti pada satu nama. Jaringan pelaku, penadah, hingga pemodal besar akan diburu.

Gunung Merapi boleh saja diam, tapi hukum kini sedang meletus.

#TambangIlegal #GunungMerapi #BareskrimPolri #LingkunganHidup #Magelang #ESDMJawaTengah #KorupsiSDA #IrjenNunungSyaifuddin #BrigjenIrhamni #PemberantasanTambangLiar #HukumDanLingkungan