PEMERINTAH INGATKAN FOTO TANPA IZIN BISA DIPIDANA

Fokus, Hukum676 Dilihat

 

Dalam era digital, satu jepretan kamera bisa jadi perkara hukum. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengingatkan: memotret seseorang di ruang publik lalu menyebarkannya tanpa izin bisa berujung pidana.

Peringatan itu bukan isapan jempol. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa wajah seseorang termasuk data pribadi. Artinya, setiap foto yang bisa mengidentifikasi individu tidak boleh disebarkan tanpa persetujuan yang jelas.

“Foto wajah seseorang merupakan bagian dari data pribadi. Maka, penyebaran tanpa izin melanggar hukum,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ia menegaskan, kegiatan fotografi di ruang publik memang sah, tapi penyebarannya tidak boleh sembarangan. Pengambilan, penyimpanan, hingga publikasi gambar seseorang wajib memiliki dasar hukum dan izin eksplisit dari subjek yang difoto.

Fotografer dan Kreator Digital Diingatkan

Alexander mengingatkan para fotografer, content creator, dan pelaku industri kreatif digital agar menghormati hak atas citra diri dan hak cipta.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari orang yang difoto. Ini bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum,” ujarnya tegas.

Pelanggaran terhadap UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE memberi ruang bagi masyarakat untuk menggugat pihak yang menyalahgunakan atau menyebarkan data pribadi tanpa izin.

Akan Ada Edukasi untuk Fotografer

Sebagai langkah pencegahan, Kemkomdigi akan mengundang fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memperdalam pemahaman hukum dan etika digital.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” kata Alexander.

Era Foto dan AI Butuh Etika Baru

Selain pengawasan, pemerintah juga meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih paham tentang pelindungan data pribadi, terutama dalam penggunaan teknologi seperti fotografi dan kecerdasan buatan (AI) generatif.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang beretika dan berkeadilan. Di tengah derasnya arus konten visual di media sosial, pesan ini terasa mendesak: kamera memang milikmu, tapi wajah orang lain bukan hakmu.

#UUDataPribadi #Kemkomdigi #EtikaDigital #HakCitraDiri #FotografiBertanggungJawab #UUITE #DigitalEthics #PrivacyFirst #LiterasiDigital #BeritaTerkini