MENKEU PURBAYA ANCAM TANGKAP PENOLAK LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS

Ekonomi, Fokus, Nasional308 Dilihat

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap keras pemerintah terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal. Ia memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dikerahkan untuk mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (27/10/2025), Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pelarangan impor pakaian bekas bukan sekadar penertiban, melainkan langkah strategis untuk melindungi industri tekstil dan konveksi dalam negeri yang selama ini dirugikan oleh masuknya barang ilegal.

“Siapa yang nolak saya tangkap duluan,” ujar Purbaya dengan nada tegas.

Fokus Penindakan di Pelabuhan, Bukan Pasar

Menkeu menjelaskan, pemerintah tidak akan melakukan razia besar-besaran di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Senen, melainkan akan menutup sumber pasokan utamanya — yakni jalur masuk di pelabuhan.

“Fokus penindakan bukan di pasar, tapi di pelabuhan. Kita akan perketat pintu masuk agar suplai pakaian bekas impor berkurang dengan sendirinya,” katanya.

Menurut Purbaya, pendekatan ini lebih efektif dan tidak merugikan pedagang kecil. Ia yakin bahwa dengan menutup jalur impor ilegal di hulu, pasar lokal akan menyesuaikan secara alami, karena stok barang bekas akan menurun drastis.

Penolakan Jadi Indikasi Keterlibatan

Purbaya juga menyentil keras pihak-pihak yang menolak kebijakan pelarangan impor pakaian bekas. Menurutnya, penolakan terhadap kebijakan tersebut bisa menjadi indikasi keterlibatan langsung dalam rantai impor ilegal.

“Kalau yang pelaku thrift nolak-nolak, ya saya tangkap duluan. Berarti kan dia pelakunya, clear. Malah untung saya, dia ngaku bahwa dirinya pengimpor ilegal,” ujarnya disertai senyum tajam.

Ia menilai, pihak yang benar-benar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seharusnya mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan pasar yang sehat dan adil bagi industri dalam negeri.

“Yang dirugikan dari praktik ini bukan cuma negara, tapi jutaan pekerja di sektor garmen lokal,” tambahnya.

Perlindungan untuk Industri Dalam Negeri

Menurut Menkeu, melegalkan impor pakaian bekas sama saja membunuh industri tekstil nasional.

Ia mendorong agar para pedagang pakaian bekas di pasar tradisional beralih ke produk-produk lokal yang kini kualitasnya makin bersaing.

“Ya nanti dia beli pakaian dari produksi dalam negeri. Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara industri lokal mati? Kan untungnya tetap bisa didapat dari produk buatan Indonesia,” katanya.

Purbaya menegaskan bahwa industri dalam negeri saat ini tengah berjuang keras bertahan di tengah tekanan impor dan melemahnya daya beli global. “Kalau tidak dilindungi, bisa habis satu per satu,” ujarnya.

Sanksi Lebih Berat: Denda, Penjara, dan Larangan Impor Seumur Hidup

Pemerintah juga akan meningkatkan hukuman bagi pelaku impor ilegal pakaian bekas. Jika sebelumnya sanksi hanya berupa penyitaan dan pemusnahan barang, kini Menkeu menyiapkan kombinasi sanksi tambahan yang jauh lebih berat — mulai dari denda besar, pidana penjara, hingga larangan impor seumur hidup.

“Saya pernah bilang, tanya ke Bea Cukai, apa hukumannya? Hanya dimusnahkan, terus orangnya dipenjara. Saya bilang, saya rugi. Udah keluar uang buat musnahin barang, masih kasih makan orangnya lagi,” ujar Purbaya setengah bercanda namun serius.

Ke depan, pelaku impor ilegal akan menghadapi sanksi berlapis: barang dimusnahkan, pelaku dikenai denda, dijebloskan ke penjara, dan di-blacklist secara permanen dari seluruh kegiatan impor.

“Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegasnya.

Bea Cukai dan Pajak Jadi Garda Depan

Untuk mengefektifkan pengawasan, Purbaya memerintahkan agar DJBC dan DJP bekerja sinergis. Bea Cukai akan memperketat pengawasan di pelabuhan, bandara, dan jalur distribusi logistik, sementara Ditjen Pajak akan menelusuri potensi transaksi gelap dan aliran dana yang terindikasi hasil kegiatan impor ilegal.

“Kolaborasi antar-direktorat ini penting agar kita tidak hanya menang di lapangan, tapi juga bisa memutus rantai keuangan dari para pelaku,” jelasnya.

Purbaya mengakui bahwa moda penyelundupan pakaian bekas makin beragam, termasuk lewat pelabuhan kecil dan jalur non-resmi. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan sistem pengawasan digital terpadu untuk memantau arus barang lintas batas.

Sinyal Tegas Bagi Mafia Impor

Langkah keras Menkeu ini dianggap sebagai peringatan terbuka bagi mafia impor yang selama ini bermain di balik perdagangan pakaian bekas.

Menurut data internal DJBC, setiap tahun potensi kerugian negara akibat praktik impor ilegal pakaian bekas mencapai ratusan miliar rupiah, baik dari sisi penerimaan bea masuk maupun pajak yang tidak dibayarkan.

Selain itu, banjirnya pakaian bekas impor juga menekan industri tekstil lokal, mengganggu rantai pasok bahan baku, dan menyebabkan hilangnya lapangan kerja di sektor garmen dan konveksi domestik.

“Pemerintah tidak akan mentolerir lagi. Kalau dibiarkan, kita sedang memberi karpet merah untuk kejahatan ekonomi,” ujar Purbaya.

Dukungan dari Pelaku Industri Tekstil

Langkah Menkeu Purbaya mendapat sambutan positif dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Ketua API, Ade Sudrajat, menilai kebijakan ini dapat menyelamatkan jutaan pekerja industri yang selama ini terancam kehilangan pekerjaan akibat serbuan barang bekas impor murah.

“Kami sangat mendukung. Kalau pasar dibanjiri pakaian bekas, industri kita yang mati. Upaya Menkeu ini bentuk keberpihakan nyata terhadap produsen dalam negeri,” kata Ade.

Menurutnya, industri lokal kini sudah cukup kompetitif, baik dari segi desain maupun kualitas bahan, sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tetap memilih barang bekas impor.

Transisi Bagi Pedagang Thrift

Meski begitu, pemerintah mengaku tetap memperhatikan nasib pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis thrift.

Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema transisi dan pendampingan usaha, agar para pedagang dapat beralih ke produk legal dan bermitra dengan produsen lokal.

“Kita tidak mau mematikan usaha rakyat. Tapi harus diarahkan ke arah yang benar — yang tidak melanggar hukum dan justru memperkuat ekonomi nasional,” ujarnya.

Langkah Tegas, Efek Jera

Kebijakan keras terhadap impor pakaian bekas ilegal ini sekaligus menjadi pesan bahwa pemerintah tidak akan kompromi terhadap pelanggaran ekonomi yang merugikan negara.

Dengan dukungan penuh DJBC, DJP, dan aparat penegak hukum, Kementerian Keuangan menargetkan penurunan signifikan arus masuk pakaian bekas ilegal mulai awal 2026.

“Kalau hukumannya berat dan pengawasannya ketat, mereka pikir seribu kali sebelum coba main-main lagi,” tutup Purbaya.

#PurbayaYudhiSadewa #MenkeuRI #ImporIlegal #BeaCukai #Pajak #LaranganPakaianBekas #EkonomiNasional #IndustriTekstil #DJBC #DJP