Publik sempat dibuat bertanya-tanya soal kabar beroperasinya PT Indonesia Airlines Holding sebagai maskapai baru. Namun, fakta resmi menyatakan sebaliknya—perusahaan tersebut belum bisa mengudara karena belum mengantongi izin operasional.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, hingga Jumat (18/7/2025), status Sertifikat Standar Indonesia Airlines Holding masih belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan SIPTAU.
“Prosesnya belum selesai. Artinya, belum ada kepastian izin operasional,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Status belum terverifikasi menunjukkan adanya persyaratan teknis yang belum dipenuhi, termasuk dokumen penting seperti Rencana Usaha lima tahunan yang mencakup armada, rute, personel, dan kemampuan finansial.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, setiap badan usaha angkutan udara wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi penuh, sebelum bisa mengajukan Air Operator Certificate (AOC) sebagai izin terbang resmi.
Dalam proses perizinan niaga berjadwal, perusahaan juga harus memiliki minimal satu pesawat milik sendiri dan menguasai dua pesawat lainnya. Bila ingin mengoperasikan layanan berbeda seperti penumpang dan kargo, maka jumlah armada harus menyesuaikan.
Lukman menegaskan, Sertifikat Standar belum dianggap sah sampai seluruh dokumen diperiksa dan disetujui. Setelah itu, barulah perusahaan dapat mengajukan sertifikasi AOC, izin rute, dan standar pelayanan penumpang.
Hingga hari ini, tidak ada pengajuan resmi atas nama Indonesia Airlines Holding yang dapat diverifikasi oleh Kemenhub. “Kami belum menerima dokumen atau permohonan sah dari perusahaan tersebut,” ujar Lukman.
Ia juga menyayangkan beredarnya informasi publik yang menyatakan Indonesia Airlines telah siap beroperasi. Menurutnya, klaim tersebut menyesatkan dan bisa mengganggu persepsi publik terhadap ketegasan regulasi penerbangan.
Kementerian Perhubungan membuka pintu bagi pendirian maskapai baru, namun menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan pada regulasi sebagai syarat mutlak.
“Kepercayaan publik dan keselamatan penerbangan tidak boleh dikompromikan,” pungkas Lukman.






