WNA PENIPU DIKEMBALIKAN KE GUANGZHOU

Fokus, Hukum190 Dilihat

Bali, 13 Juli 2025 — Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia resmi mendeportasi XP, warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang menjadi buronan atas kasus penipuan senilai lebih dari Rp28,5 miliar. Proses deportasi dilakukan Sabtu (12/7) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan tujuan akhir Guangzhou, Tiongkok.

XP ditangkap dua hari sebelumnya, Kamis (10/7), di sebuah rumah di Kabupaten Tabanan, Bali, oleh tim gabungan dari Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Penangkapan berlangsung pada pukul 01.30 Wita, setelah tim melakukan patroli siber dan menemukan keberadaan target yang juga tidak memiliki izin tinggal sah di Indonesia.

“XP diamankan karena masuk Daftar Pencarian Orang Pemerintah Tiongkok atas tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar. Ia telah dijatuhi dakwaan oleh Kejaksaan Guangzhou sejak Januari 2015,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi RI, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi yang disampaikan Minggu (13/7).

Setelah penangkapan, XP segera dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya ditempatkan di ruang detensi sebelum dideportasi. Proses tersebut dijalankan sesuai ketentuan hukum nasional dan memperhatikan prinsip kemanusiaan serta kerja sama internasional.

“Proses deportasi ini sepenuhnya mematuhi hukum yang berlaku. Ini juga merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam kerja sama lintas negara, terutama dalam penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional,” lanjut Yuldi.

XP diketahui telah buron selama hampir satu dekade dan menjadi salah satu target pencarian utama Pemerintah Tiongkok. Kolaborasi antara otoritas Indonesia dan pihak berwenang asing disebut menjadi kunci keberhasilan operasi ini.

Yuldi menegaskan bahwa Imigrasi RI terus memperkuat pertukaran informasi intelijen dengan negara-negara mitra untuk mencegah pelaku kejahatan internasional menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggar hukum lintas negara yang mencoba bersembunyi di wilayah kita. Keamanan nasional dan integritas sistem keimigrasian adalah prioritas,” tegasnya.

Penangkapan dan deportasi XP menjadi penanda tegas bahwa Indonesia tidak akan menjadi surga aman bagi buronan asing, sekaligus menegaskan peran aktif Ditjen Imigrasi dalam mendukung penegakan hukum global.

SUMBER: INFOPUBLIK