Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selama periode 2020 hingga 2024. Skema pengadaan bernilai total Rp2,1 triliun ini diduga dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu dari internal BRI dan dua perusahaan swasta.
Penetapan tersangka diumumkan KPK dalam keterangan resmi yang diterima Senin (14/7/2025). Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu CBH, Wakil Direktur Utama BRI periode 2019–2024; IU, Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI 2020–2021; DS, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020; EL, Direktur Utama PT PCS; serta RSK, Direktur Utama PT BIT.
Proyek pengadaan EDC di BRI dilakukan melalui dua skema utama: pembelian langsung (beli putus) dan penyewaan. Untuk skema beli putus, sebanyak 346.838 unit EDC senilai Rp942 miliar diadakan. Sementara dalam skema sewa, terdapat 200.067 unit dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun. Total anggaran yang terlibat dalam proyek ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
KPK menemukan indikasi manipulasi dalam setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga eksekusi. EL, yang merupakan pimpinan perusahaan vendor, diduga sejak awal sudah disepakati menjadi penyedia utama perangkat EDC Android atas kerja sama dengan IU dan CBH. Untuk itu, proses uji teknis diarahkan agar hanya mengakomodasi merek tertentu tanpa melalui mekanisme terbuka.
Dokumen Term of Reference (TOR) pun disusun sedemikian rupa agar menguntungkan vendor tertentu. Sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak merujuk pada harga resmi dari prinsipal perangkat, melainkan angka yang telah dikondisikan oleh pihak vendor. Dalam skema penyewaan, seluruh proses bahkan disubkontrakkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan BRI.
CBH diduga menerima suap sebesar Rp525 juta dari EL sebagai imbalan atas pengondisian proyek. Di sisi lain, RSK juga menerima fee dari PT Verifone Indonesia sebesar Rp5.000 per unit per bulan. Fee ini, jika dikalkulasi sejak awal masa proyek, mencapai Rp10,9 miliar hingga 2024.
KPK memperkirakan kerugian negara yang timbul akibat proyek ini mencapai Rp744 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK membuka kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan bukti baru.






