Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap skandal besar dalam tata niaga beras yang berpotensi merugikan negara hingga Rp101,35 triliun per tahun. Dugaan kecurangan mencakup manipulasi beras komersial premium dan medium, serta pengoplosan beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Temuan ini disampaikan usai investigasi bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Kejaksaan, dan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Dari investigasi tersebut, Kementerian Pertanian mencatat potensi kerugian negara senilai Rp99,35 triliun hanya dari penyimpangan pada beras komersial. Sementara pada kasus beras subsidi SPHP yang dioplos, kerugian diperkirakan mencapai Rp2 triliun per tahun. “Kami minta ditindak tegas. Bayangkan, kalau dibiarkan 10 tahun, kerugian bisa mendekati Rp1.000 triliun. Ini harus diselesaikan segera,” ujar Mentan, Senin (30/6/2025).
Kecurigaan bermula dari munculnya anomali harga dan ketersediaan beras di pasar, padahal produksi padi nasional sedang tinggi dan mencatat rekor tertinggi dalam 57 tahun terakhir, dengan cadangan stok mencapai 4,2 juta ton. Pemeriksaan dilakukan terhadap 268 sampel beras dari 10 provinsi, mencakup pasar-pasar besar di Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, hingga Jawa Barat dan provinsi lainnya.
Dari 136 sampel beras premium, ditemukan 85,56 persen tidak memenuhi standar mutu, 59,78 persen dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium dari 76 merek, 88,24 persen tidak sesuai mutu, 95,12 persen melampaui HET, dan 9,38 persen tidak akurat beratnya.
Pemeriksaan didukung oleh 13 laboratorium di lapangan. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan 212 produsen merek beras yang dinilai melanggar regulasi. “Kami sudah kirimkan laporan resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini, Satgas Pangan Polri mulai memanggil para pemilik merek tersebut,” tegas Amran.
Modus pengoplosan beras SPHP, menurut laporan lapangan, dilakukan dengan mencampurkan 80 persen beras subsidi dengan jenis premium, sementara hanya 20 persen dijual sesuai aturan. Padahal beras SPHP mendapat subsidi Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram, yang seharusnya meringankan beban konsumen. Dalam praktiknya, beras subsidi justru tidak sampai ke tangan yang berhak, melainkan dijual kembali dengan harga lebih tinggi oleh pelaku yang mencari keuntungan sepihak.
Mentan menegaskan bahwa Satgas Pangan kini sudah bergerak memperketat pengawasan, termasuk menyelidiki jaringan pelaku yang terlibat dalam penyimpangan distribusi dan pengemasan beras bersubsidi tersebut. “Tim bekerja secara tertutup. Ini pengakuan dari bawah. Hampir 80 persen beras SPHP dioplos jadi premium. Itu kejahatan besar terhadap rakyat,” tandasnya.
Langkah hukum dan pengawasan ketat menjadi perhatian utama pemerintah dalam upaya menjaga keadilan distribusi pangan dan melindungi hak konsumen dari praktik kecurangan dalam rantai pasok beras nasional.








