Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah menuai kegelisahan publik dan menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Jumat (4/7/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta, sejumlah pakar ketatanegaraan diundang untuk memberikan pandangan hukum atas implikasi konstitusional dari Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan bahwa putusan MK terbaru telah menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan para pemangku kepentingan pemilu. Ia menilai putusan tersebut menimbulkan dilema konstitusional, terutama karena bertentangan dengan semangat keserentakan yang sebelumnya telah diatur dalam undang-undang dan dipraktikkan dalam pemilu sebelumnya.
“Kami terus dikejar masyarakat soal sikap DPR terhadap putusan ini. Narasumber yang hadir juga sepakat bahwa putusan MK ini melampaui kewenangannya dan bahkan dinilai melanggar konstitusi,” kata Martin dalam forum tersebut.
RDPU menghadirkan empat narasumber, yakni mantan Hakim MK Patrialis Akbar, mantan Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Abdul Chair Ramadhan, serta Dosen FISIP Universitas Indonesia Valina Singka Subekti.
Martin mempertanyakan kelanjutan langkah hukum dan politik DPR, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi dalam kasus ini menimbulkan ketegangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi, termasuk Pasal 22E UUD 1945 yang menyebutkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali secara serentak.
Menanggapi hal tersebut, Patrialis Akbar menegaskan bahwa meskipun putusan MK bersifat final, bukan berarti tidak bisa dikritik. Ia mengingatkan bahwa MK tidak memiliki kewenangan membatalkan putusan sebelumnya, dan perubahan substansial dalam tafsir hukum yang telah mapan dapat merusak kredibilitas lembaga.
“Putusan MK tidak bisa dibatalkan oleh MK sendiri. Jika ada pertentangan dalam putusan-putusan tersebut, maka muncul pertanyaan besar terhadap validitas dan konsistensinya,” ujar Patrialis, yang juga merupakan salah satu hakim konstitusi dalam putusan keserentakan pemilu tahun 2013.
Patrialis menyebut ada tiga putusan MK yang mengatur keserentakan pemilu. Dua putusan sebelumnya diterapkan tanpa hambatan dan telah menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemilu yang melahirkan para pemimpin negara, baik di eksekutif maupun legislatif.
Sementara itu, Valina Singka menambahkan bahwa Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 tidak otomatis membatalkan putusan MK sebelumnya. Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam menafsirkan norma hukum yang telah memiliki kekuatan tetap secara yuridis, agar tidak menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan negara.
Putusan MK yang kontroversial tersebut merupakan hasil permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam permohonannya, Perludem menilai sistem Pemilu serentak lima kotak selama ini berdampak negatif terhadap penguatan partai politik, kualitas kandidat, dan efektivitas pemilu sebagai instrumen demokrasi.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan terpisah, dengan jarak pelaksanaan minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini juga membatalkan prinsip keserentakan menyeluruh dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Di tengah perdebatan yang mengemuka, Komisi III DPR RI akan terus menggali pandangan para pakar dan mempertimbangkan opsi konstitusional yang memungkinkan, sambil memastikan bahwa prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum tetap terjaga dalam sistem demokrasi Indonesia.






