PEMERINTAH KUNCI HARGA AYAM HIDUP RP18.000/KG

Ekonomi, Fokus, Nasional61 Dilihat

Pemerintah akhirnya menarik rem darurat gejolak harga ayam hidup (livebird). Lewat Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional pada 18 Juni 2025, seluruh pemangku kepentingan kompak mengetuk palu: harga ayam ras hidup di tingkat peternak wajib minimal Rp18.000 per kilogram, berlaku nasional mulai 19 Juni 2025.

Keputusan ini datang di tengah jeritan peternak mandiri yang harus menjual di bawah harga pokok produksi (HPP). Data PINSAR Indonesia per 16 Juni 2025 membuktikan: harga livebird di lapangan hanya Rp15.000–Rp17.000/kg, padahal HPP berkisar Rp16.935–Rp17.646/kg.

“Kalau dibiarkan, peternak kecil bisa habis. Negara tidak boleh abai,” tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Jumat (20/6).

Senada, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menekankan angka Rp18.000/kg lahir dari musyawarah lintas pihak. Ia meminta pelaku usaha — dari perusahaan besar hingga broker — patuh tanpa nego demi keberlangsungan usaha perunggasan yang sehat.

“Kami minta komitmen semua pihak. Ini konsensus nasional, bukan aturan sepihak,” kata Agung.

Anomali Pasar dan Perang Lawan Kartel
Fluktuasi harga ayam bukan sekadar masalah pasokan-permintaan. Satgas Pangan Polri menemukan indikasi manipulasi harga di lapangan. Kepala Satgas, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkap ada broker yang bermain mata dengan oknum peternak, menahan atau melepas pasokan seenaknya demi membentuk harga di bawah HPP.

“Ini praktek pasar abnormal, bisa mengarah ke monopoli. Kalau ada yang main harga, siap-siap diproses pidana,” tegas Helfi.

Polri menyiapkan pengawasan ketat, siap menindak pelanggaran, dan mengimbau masyarakat ikut mengawasi harga ayam di kandang.

Sambut Program Makan Bergizi Gratis
Deputi Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menambahkan kebijakan stabilisasi ini sejalan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Harga livebird yang adil menjamin pasokan ayam bergizi untuk siswa dan masyarakat rentan tetap aman dan berkualitas.

“Penyerapan lebih merata, distribusi lebih lancar, peternak lebih sejahtera. Ini momentum baik,” ujarnya.

Dukungan Koperasi Peternak
Sebagai langkah jangka panjang, Kementan mendorong penguatan koperasi peternak. Dirjen Agung menyebut Permentan Nomor 10 Tahun 2024 soal proporsi distribusi DOC FS (bibit ayam) akan ditegakkan: 50% untuk peternak eksternal, 50% untuk internal perusahaan.

“Peternak mandiri harus lebih kuat. Koperasi jadi payung tawar-menawar mereka di pasar,” tegas Agung.

Singkatnya: Negara kini turun langsung, harga ayam hidup di kandang tak boleh lagi merugikan peternak rakyat. Jika ada yang coba bermain harga, hukum siap menanti.