Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan pencabutan ini tak lepas dari ketidakmampuan PT SSTV memenuhi ketentuan ekuitas minimum meski sudah diberi kesempatan.
“Sebelum dicabut, PT SSTV sudah dibekukan kegiatannya karena pelanggaran aturan ekuitas minimum. OJK telah memberikan waktu memadai untuk pembenahan, namun sampai batas waktu habis, masalah tak kunjung diselesaikan,” jelas Ismail, Jumat (20/6).
Langkah tegas ini diambil berlandaskan POJK Nomor 35/2015 dan POJK Nomor 25/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Modal Ventura Syariah. Intinya, PT SSTV dinilai gagal menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki struktur modalnya.
OJK memastikan tindakan ini bukan semata hukuman, tetapi bentuk pengawasan agar industri modal ventura tetap sehat dan layak dipercaya publik.
Apa yang Harus Dilakukan PT SSTV?
Dengan izin usaha yang resmi dicabut, PT SSTV:
* Dilarang total menjalankan bisnis modal ventura.
* Harus merapikan hak dan kewajiban dengan debitur, kreditur, atau pihak lain.
* Wajib menggelar RUPS maksimal 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
* Harus menyiapkan layanan aduan bagi debitur/masyarakat. Kontak resmi: telepon & WhatsApp 0813-4115-5118, email paluventura@yahoo.com, atau datang langsung ke kantor di Jalan Juanda Nomor 6, Palu Selatan.
* Dilarang memakai embel-embel nama “ventura” atau “ventura syariah” dalam bentuk apa pun.
OJK juga mengingatkan debitur atau pihak terkait untuk segera berkomunikasi dengan penanggung jawab PT SSTV guna memastikan hak dan kewajiban diselesaikan sebagaimana mestinya.
Langkah penertiban seperti ini diharapkan bisa jadi peringatan bagi perusahaan modal ventura lain: jangan main-main dengan ketentuan modal minimum. Izin usaha bisa lenyap kapan saja jika tak patuh regulasi.