Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghasutan dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ketiga saksi yang diperiksa berasal dari Peradi Bersatu.
“Benar (ada tiga saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut),” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, pada Selasa (10/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Tiga saksi tersebut adalah Ade Darmawan, Wicanders, dan Lechumanan.
Diketahui, dalam kasus ini pelapor adalah Jokowi sendiri. Namun, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Jokowi datang bersama sejumlah saksi dan didampingi kuasa hukumnya. Hingga kini, puluhan saksi telah diperiksa dalam perkara ini.












