DPO KKB SALAHMAKAN DIBEKUK DI MIMIKA, SATU SENJATA DISITA

Fokus, Hukum77 Dilihat

Perburuan panjang terhadap pelaku pembakaran fasilitas PT. Unggul di Kabupaten Puncak akhirnya membuahkan hasil. Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz menangkap Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, salah satu anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 14.35 WIT, di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Usai diamankan, Salahmakan langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani yang didampingi Wakaops Kombes Pol Adarma Sinaga menyebut bahwa Salahmakan merupakan anggota KKB di bawah komando Numbuk Telenggen. Ia diketahui terlibat aktif dalam aksi pembakaran camp PT. Unggul di Kampung Mundidok, Puncak, pada tahun 2021.

“Pelaku bersama dua orang lain, Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni, menyiram bangunan dengan bensin lalu membakarnya menggunakan korek api. Aksi itu disaksikan oleh saksi mata Junius Waker,” ujar Brigjen Faizal.

Yekis Wanimbo tercatat lahir di Ilaga pada 1 Februari 1994, dan berdomisili di Desa Walani, Kwamki Narama. Selain bertani, ia juga aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura. Hasil pendulangan tersebut diduga digunakan untuk membiayai aktivitas kelompok bersenjata, termasuk pembelian senjata api.

Saat ditangkap, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

* Satu pucuk senjata api revolver buatan Pindad dengan nomor seri AE S 030190

* Tas bermotif Bintang Kejora

* Foto almarhum Nanditer Waker, mantan Kepala Desa Walani

* Uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp10.000, serta koin logam

* Buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka

* Dua bungkus emas hasil tambang

* Dua unit ponsel (Nokia dan Vivo)

* Dompet berisi identitas dan materai

Sebelum tertangkap, Salahmakan diketahui berniat berpindah ke Timika dan sempat mengubah penampilannya dengan mencukur rambut dan jenggot untuk menghindari pengenalan. Ia disebut hendak menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau, yang kini juga dalam pantauan penyidik.

Dari pengembangan informasi lapangan, polisi berhasil mengamankan senjata revolver milik tersangka. Senjata itu diserahkan oleh Denis Tabuni di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, dan kemudian dibawa ke Posko Gakkum Mimika pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 05.03 WIT.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keikutsertaannya dalam pembakaran meskipun berdalih hanya menemani tanpa melakukan penyulutan. Ia juga mengaku membeli senjata revolver tersebut seharga Rp30 juta dari warga suku Damal di Tembagapura, tanpa peluru.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa penegakan hukum di Papua dilakukan sesuai koridor undang-undang, dengan pendekatan persuasif sebagai langkah utama.

“Selama tidak ada perlawanan, kami utamakan pendekatan persuasif. Namun bila aparat diserang, tindakan balasan sah dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri,” tegasnya.

Kombes Yusuf juga mengajak masyarakat untuk tidak termakan propaganda kelompok bersenjata dan terus mendukung aparat dalam menciptakan suasana aman.

“Keberhasilan ini tak lepas dari informasi masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi Papua yang damai,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam rantai distribusi senjata dan pendanaan KKB lainnya. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan arah penindakan terhadap jaringan yang lebih luas.