STATUS HALAL AYAM GORENG DIPERTANYAKAN, BPJPH TURUN TANGAN CEK LAPANGAN

Ekonomi, Fokus, Hukum701 Dilihat

Jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang mempertanyakan status kehalalan ayam goreng di Rumah Makan Ayam Widuran, Solo. Unggahan tersebut menuai reaksi luas dari publik, mulai dari kekesalan hingga kekhawatiran soal keterbukaan informasi mengenai makanan yang beredar di pasaran.

Menanggapi kegaduhan itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI langsung bergerak cepat. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim pengawasan untuk menelusuri dugaan tersebut.

“Kami segera menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal ke lokasi untuk melakukan investigasi. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN),” ujar Haikal Hasan pada Selasa (27/5/2025).

Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban memastikan seluruh produk konsumsi, khususnya bagi umat Islam, memiliki kejelasan mengenai status halal maupun tidak halalnya.

“Setiap produk halal wajib disertai sertifikat resmi. Sebaliknya, bila mengandung bahan yang diharamkan, produsen harus mencantumkan label ‘tidak halal’ secara terang dan eksplisit,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Haikal merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 110 dalam regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label tidak halal pada produk berbahan haram. Sementara Pasal 185 menyebutkan adanya sanksi bagi yang melanggar, termasuk kewajiban menarik produk dari peredaran.

Kasus ini kembali membuka perbincangan publik tentang pentingnya integritas dan keterbukaan dalam bisnis kuliner. Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal, informasi yang jujur menjadi penentu utama kepercayaan.

“Ini peringatan penting bagi semua pelaku usaha. Jangan abaikan hak konsumen. Kejujuran dan transparansi adalah fondasi utama, apalagi jika menyangkut kehalalan,” tegas Haikal.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam memverifikasi informasi. “Kalau ragu, silakan cek di website resmi halal.go.id atau kirim aduan ke email layanan@halal.go.id. Kami siap menindaklanjuti laporan dari publik,” ujarnya.

BPJPH juga mengajak masyarakat turut terlibat dalam pengawasan. Partisipasi publik dinilai penting untuk menciptakan sistem yang lebih akuntabel dalam perlindungan konsumen.

“Semua pihak bisa berperan. Bila menemukan produk yang tidak sesuai aturan, segera laporkan. Ini demi kepentingan bersama,” pungkas Haikal.

SUMBER: INFOPUBLIK