Oleh: HM Iqbal Miad, MS, Pemimpin Umum
Selembar kertas berharga, hasil dari tahun-tahun perjuangan dan pengorbanan, kini menjadi tawanan. Bukan di tangan penjahat, melainkan di brankas perusahaan. Inilah realitas pahit yang dihadapi ribuan pekerja di Indonesia: ijazah mereka disandera oleh pengusaha dengan dalih yang beragam, mulai dari jaminan komitmen, pengganti ikatan dinas, hingga alasan biaya pelatihan. Praktik ini, bak parasit yang menggerogoti pohon, merusak hak-hak dasar pekerja, mengancam stabilitas iklim investasi, dan pada akhirnya, menghambat laju kemajuan bangsa. Sudah saatnya praktik ini dibuang jauh-jauh dari bumi pertiwi.
Praktik penahanan ijazah oleh pengusaha di Indonesia adalah pelanggaran hak asasi manusia dan hak konstitusional pekerja, yang secara fundamental merugikan individu, menciptakan ketidakpastian hukum, dan menghambat investasi. Oleh karena itu, praktik ini tidak memiliki dasar pembenaran dan harus segera dihentikan.
Tandasnya, penahanan ijazah karyawan merupakan perbudakan yang pengecut. Sebab hal itu juga membuat nyali karyawan menciut saat dituntut bersikap kritis dalam demokrasi.
I. Dalih Semu dan Pelanggaran Hak Asasi
Pengusaha kerap beralasan bahwa penahanan ijazah adalah bentuk “jaminan komitmen” atau pengganti ikatan dinas, terutama setelah mereka menginvestasikan biaya pelatihan pada karyawan. Mereka merasa perlu ada “pengikat” agar karyawan tidak mudah berpindah. Namun, dalih ini adalah tabir asap yang menutupi praktik yang tidak adil.
Pada dasarnya, ijazah adalah hak milik pribadi seorang individu. Ia adalah bukti legal dan sah dari pendidikan dan kualifikasi yang telah dicapai. Menahannya berarti merampas hak dasar seseorang untuk menguasai dokumen pribadinya. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tanpa ijazah di tangan, hak ini terhambat. Bagaimana seorang pekerja bisa melamar pekerjaan yang lebih baik, melanjutkan pendidikan, atau bahkan membuktikan kualifikasinya jika dokumen vitalnya disandera? Ini adalah belenggu tak terlihat yang membatasi mobilitas vertikal dan horizontal pekerja.
Data dari Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2023 menunjukkan peningkatan pengaduan terkait penahanan ijazah, terutama di sektor padat karya seperti tekstil dan perhotelan. Sekitar 30 persen dari kasus pengaduan ketenagakerjaan yang masuk ke Ombudsman, melibatkan praktik penahanan ijazah. Ini mengindikasikan bahwa masalah ini bukan insiden terisolasi, melainkan fenomena yang marak.
II. Untung Rugi dan Dampak Negatif pada Investasi
Bagi pengusaha, untungnya mungkin merasa memiliki “jaminan” bahwa karyawan tidak akan resign dalam waktu dekat, terutama setelah pelatihan. Ini memberikan stabilitas jangka pendek pada operasional dan mengurangi biaya turnover.
Namun, kerugiannya jauh lebih besar. Bagi karyawan, praktik ini menciptakan kecemasan dan perasaan terperangkap, yang berdampak negatif pada motivasi dan produktivitas. Mereka terjebak dalam pekerjaan yang mungkin tidak sesuai atau bahkan eksploitatif, hanya karena takut ijazah mereka tidak akan dikembalikan. Sebuah survei singkat yang dilakukan oleh Pusat Data Ketenagakerjaan (Pusdataker) pada awal 2024 menunjukkan bahwa karyawan yang ijazahnya ditahan melaporkan tingkat kepuasan kerja 25 persen lebih rendah dibandingkan dengan rekan-rekan mereka.
Lebih krusial lagi, praktik ini memiliki implikasi negatif yang serius bagi investasi di Indonesia:
Ketidakpastian Hukum: Investor, baik lokal maupun asing, sangat memprioritaskan kepastian hukum. Praktik penahanan ijazah menunjukkan bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia belum sepenuhnya kuat atau ditegakkan secara konsisten. Hal ini bisa menciutkan minat investor yang mencari lingkungan bisnis yang stabil dan patuh hukum. Indeks Kemudahan Berbisnis (Ease of Doing Business) seringkali mempertimbangkan perlindungan pekerja sebagai salah satu indikator.
Reputasi Buruk: Adanya praktik penahanan ijazah menciptakan reputasi buruk bagi Indonesia di mata investor internasional. Investor cenderung menghindari negara-negara yang memiliki catatan buruk dalam perlindungan hak-hak pekerja, karena berisiko menghadapi masalah hukum atau publisitas negatif di kemudian hari.
III. Kesimpulan: Tidak Perlu Dipertahankan, Harus Dihapuskan
Mengingat dampak negatif yang fundamental terhadap hak asasi manusia, produktivitas karyawan, dan iklim investasi, jelas bahwa praktik penahanan ijazah tidak perlu dan tidak boleh dipertahankan di masa depan. Keuntungan sesaat bagi pengusaha adalah ilusi yang merusak fondasi hubungan industrial yang sehat.
Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas, yaitu melarang secara eksplisit praktik penahanan ijazah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar. Selain itu, sosialisasi hak-hak pekerja harus ditingkatkan, dan mekanisme pengaduan harus dibuat lebih mudah diakses. Hanya dengan menghapus belenggu ini, Indonesia dapat menciptakan pasar kerja yang adil, menarik investasi berkualitas tinggi, dan memastikan bahwa setiap ijazah benar-benar menjadi kunci pembuka masa depan, bukan rantai yang membelenggu. ***






