Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah baru-baru ini melaporkan insiden penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI) di Madinah. Mereka diamankan oleh kepolisian setempat atas dugaan terlibat dalam promosi pembayaran Dam secara ilegal.
“Beberapa waktu yang lalu KJRI mendapatkan informasi penangkapan dua orang mahasiswa Indonesia di Madinah dan juga empat orang mukimin juga di Madinah,” ungkap Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, di Makkah pada Senin.
Yusron menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihak KJRI segera mengambil tindakan dengan menemui keenam WNI yang bersangkutan. Mereka ditangkap atas tuduhan melakukan jual beli Dam, atau yang dikenal di sana sebagai Hadyu, secara tidak sah.
Lebih lanjut, Yusron merinci peran masing-masing WNI dalam kasus ini. Dua mahasiswa diduga menerima sejumlah uang yang disinyalir terkait dengan transaksi Dam ilegal. Sementara itu, empat WNI lainnya ditangkap karena diduga aktif mempromosikan praktik pembayaran Dam di luar jalur resmi.
“Jadi ada satu orang mahasiswa itu diminta oleh temannya untuk menerima uang dan tertangkap basah pada saat terima uang,” jelas Yusron.
Terkait penangkapan empat mukimin lainnya, Yusron mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan di apartemen mereka, pihak berwenang menemukan foto-foto penyembelihan hewan Dam yang diduga digunakan sebagai materi promosi. Namun, keempat WNI tersebut mengklaim bahwa foto-foto tersebut berasal dari tahun sebelumnya.
Kabar baiknya, Yusron menyampaikan bahwa keenam WNI tersebut kini telah dibebaskan lantaran pihak berwenang tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum.
“Alhamdulillah mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada bukti,” ujarnya dengan rasa syukur.
Yusron menegaskan kembali bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan prosedur resmi untuk pembayaran Dam. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh calon jamaah haji asal Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, KJRI juga mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk tidak terlibat dalam promosi penjualan Dam kepada para jamaah haji. Pasalnya, tindakan tersebut melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan dapat dikenakan sanksi.
“KJRI mengimbau kepada warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi mempromosikan penjualan dam kepada para jamaah haji karena berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi pembelian Dam di luar jalur resmi dapat dikenakan hukuman,” pungkasnya.












