PUAN DESAK TNI TERBUKA SOAL PENGAMANAN KEJAKSAAN: “JANGAN ADA SPEKULASI LIAR”

Fokus, Hukum, Nasional92 Dilihat

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar segera memberikan penjelasan terbuka dan menyeluruh terkait kebijakan pengamanan institusi kejaksaan di seluruh Indonesia. Langkah TNI yang belakangan menjadi sorotan publik ini dinilai perlu dijelaskan secara gamblang untuk menghindari kesalahpahaman hingga spekulasi negatif di tengah masyarakat.

“Harus ada penjelasan secara tegas, apakah itu memang bagian dari SOP atau tidak,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/5).

Ia menyoroti pentingnya keterbukaan TNI, terutama dalam menjabarkan dasar hukum dan standar operasional prosedur yang digunakan. Menurutnya, publik perlu tahu sejauh mana kewenangan militer bisa diterapkan dalam konteks mendukung institusi penegak hukum sipil seperti kejaksaan.

“Jangan sampai publik menilai negatif atas langkah ini, atau muncul anggapan lain yang keliru,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Langkah TNI jadi sorotan setelah beredarnya surat telegram dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dengan Nomor ST/1192/2025. Dalam telegram tersebut, para Pangdam diperintahkan untuk membantu pengamanan di kejaksaan tinggi dan negeri di seluruh Indonesia.

Merespons hal itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kerja sama kelembagaan antara TNI dan Kejaksaan RI. Ia merujuk pada terbentuknya struktur baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang bertugas menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit.

Namun penjelasan itu belum cukup untuk menjawab kekhawatiran sebagian publik dan pengamat soal peran militer dalam urusan institusi sipil. Apalagi, masuknya unsur militer dalam ranah yang bukan tugas pokok pertahanan dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan jika tidak dilandasi transparansi dan akuntabilitas.

Para ahli hukum dan keamanan menekankan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis. Mereka mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam sektor sipil harus selalu berada dalam kerangka konstitusi dan diawasi ketat agar tidak keluar dari mandat reformasi sektor keamanan.

“Kalau alasannya kerja sama kelembagaan, maka harus dijelaskan kerja samanya dalam konteks apa, batasannya bagaimana, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan,” ujar seorang pengamat militer kepada media.

DPR sendiri, melalui ketuanya, menyatakan siap untuk mengawal isu ini dan memastikan bahwa TNI tetap menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan. “Semua institusi harus bekerja sesuai koridor hukum. Di sinilah pentingnya komunikasi terbuka kepada masyarakat,” tutup Puan.

Publik kini menanti penjelasan resmi dan lebih rinci dari pihak TNI maupun Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa kerja sama pengamanan tersebut tidak melanggar prinsip dasar negara hukum dan demokrasi.

SUMBER: INFOPUBLIK