SEKOLAH SELEWENGKAN DANA BOS, KPK TURUN TANGAN

Fokus, Hukum, Pendidikan392 Dilihat

Pendidikan Nasional Masih Rentan Korupsi, KPK Desak Perbaikan Sistemik

Peringatan keras datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masih lemahnya tata kelola keuangan di sektor pendidikan. Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, KPK menemukan bahwa 12 persen sekolah di Indonesia terlibat dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Temuan ini memperlihatkan bahwa korupsi di dunia pendidikan belum benar-benar teratasi, meski program wajib belajar 12 tahun terus berjalan.

“Dana BOS dirancang untuk mendukung pendidikan dasar dan menengah, bukan disalahgunakan oleh oknum. Jika dana ini bocor, murid yang paling merasakan dampaknya,” kata Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, dalam pernyataan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (30/4/2025).

Laporan SPI 2024 mengungkap berbagai modus penyelewengan dana, mulai dari potongan tidak sah, laporan fiktif, manipulasi dokumen, hingga praktik nepotisme dalam proses pengadaan barang dan jasa. Temuan lain juga memperlihatkan bahwa 17 persen sekolah masih melakukan pungutan liar, 40 persen terindikasi nepotisme, 42 persen memanipulasi dokumen, dan 47 persen diduga melakukan mark-up anggaran.

Meski angka penyalahgunaan dana BOS mengalami sedikit penurunan dibanding tahun sebelumnya—13,39 persen pada SPI 2023—KPK menilai penurunan ini belum mencerminkan perbaikan yang signifikan. Wawan menekankan bahwa memperkuat integritas di sektor pendidikan bukan hanya soal menanamkan nilai antikorupsi kepada siswa, tetapi juga memperbaiki sistem di baliknya.

Tahun ini, Indeks Integritas Pendidikan nasional hanya menyentuh angka 69,50, yang tergolong dalam kategori “Korektif”. Artinya, implementasi nilai-nilai integritas masih bersifat terbatas dan belum sepenuhnya merata di semua daerah. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk segera memperbaiki sistem pengawasan dan transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.

KPK mendorong agar hasil survei ini dijadikan acuan dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih bersih dan akuntabel. Lembaga antirasuah tersebut juga berencana turun langsung ke daerah-daerah dengan skor integritas rendah untuk memastikan rekomendasi benar-benar dijalankan, sekaligus mengangkat contoh-contoh praktik baik dari wilayah yang berhasil menjaga integritasnya.

“Kalau dunia pendidikan saja masih dilingkupi ketidakjujuran, bagaimana kita bisa berharap lahir generasi yang bersih dan bertanggung jawab?” tutup Wawan.

SUMBER: INFOPUBLIK