KPK PERIKSA WINDY IDOL TERKAIT TPPU HASBI HASAN

Fokus, Hukum18 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B, pada Kamis (24/4/2025). Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dalam rangka pendalaman dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam proses sidang, Windy diduga kuat menerima berbagai fasilitas mewah dari Hasbi Hasan. Mulai dari hotel, tas, perjalanan liburan bersama, hingga helikopter tour di Bali. Bahkan, ia disebut turut menikmati satu unit rumah senilai Rp10 miliar yang diberikan oleh Hasbi.

Nama Windy Idol sendiri sudah mencuat sejak ia dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK pada 21 Maret 2024. Hingga kini, belum diketahui apakah masa pencegahan tersebut akan diperpanjang.

KPK terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang melibatkan Hasbi Hasan, termasuk kemungkinan keterlibatan orang-orang di sekitarnya. Pemeriksaan terhadap Windy dan Rinaldo diyakini akan membuka lebih banyak fakta baru terkait aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang diduga disamarkan lewat berbagai modus pencucian uang.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara tuntas, termasuk mengungkap siapa saja yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *