Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Jumat (14/3/2025), para tersangka adalah YR (Direktur Utama Bank BJB), WH (Pimpinan Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), ID (Pengendali Agensi AM dan CKM), S (Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE), serta SJK (Pengendali Agensi CKMB dan CKSB).
Konstruksi Perkara
Pada 2021, 2022, dan Semester I 2023, Bank BJB merealisasikan belanja promosi senilai Rp409 miliar untuk penayangan iklan di televisi, media cetak, dan online melalui enam agensi. Proses penunjukan agensi ini diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Investigasi KPK mengungkap bahwa agensi hanya bertugas menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. Namun, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp222 miliar antara dana yang diterima agensi dari Bank BJB dan dana yang dibayarkan ke media. Uang tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter yang telah disetujui oleh YR dan WH.
KPK menduga YR dan WH menyiapkan skema pengadaan jasa agensi sebagai sarana kickback. Keduanya memerintahkan pengguna barang bersepakat dengan agensi terkait penggunaan kickback. Mereka juga diduga mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan rekanan tertentu serta mengetahui penggunaan dana non-budgeter Bank BJB.
PPK dalam pengadaan ini juga diduga melanggar aturan dengan menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan fee agensi, bukan nilai pekerjaan, untuk menghindari lelang. Panitia pengadaan juga diperintahkan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia secara prosedural serta melakukan post bidding.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, KPK masih melanjutkan penyidikan dan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.








