KPK: SEKJEN DPR RI TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN RUMAH JABATAN

Fokus, Hukum1065 Dilihat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Untuk tersangka ada tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku pengguna anggaran (PA) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/3).

Namun, KPK belum mengungkap identitas enam tersangka lainnya serta peran mereka dalam perkara ini.

KERUGIAN NEGARA MILIARAN RUPIAH
KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan kasus ini sejak 23 Februari 2024, setelah pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, penyidik, dan penuntut KPK sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

KPK mengungkap bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara dengan nilai miliaran rupiah. Namun, rincian aliran dana dan pihak yang diuntungkan masih dalam proses pendalaman.

Dalam penyidikan, tim KPK telah memeriksa Indra Iskandar terkait dugaan adanya vendor yang memperoleh keuntungan tidak sepatutnya dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Meski demikian, KPK belum mengungkap jumlah vendor yang terlibat maupun besaran dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu.

PENGUMUMAN TERSANGKA DAN PENAHANAN
KPK menyatakan bahwa identitas lengkap para tersangka, pasal yang disangkakan, serta konstruksi perkara akan diumumkan dalam konferensi pers saat penahanan dilakukan.

Saat ini, KPK terus mendalami kaitan antara jabatan Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR RI dengan proses pengadaan proyek yang tengah diselidiki.

SUMBER : ANTARA